Follow kami di google berita

Kejaksaan Soroti Persoalan Lahan KBK, Kepala Kampung Diharap Mampu Edukasi Masyarakat dan Lakukan Pemetaan Status Hutan

A-News.id, Tanjung Redeb — Kejaksaan Negeri Berau soroti persoalan Kawasan Budidaya Kehutanan (KBK) di Bumi Batiwakkal.

Kasi Pidum Kejaksaan Negeri Berau, Danang Laksono mengatakan, persolan KBK di Berau telah beberapa kali bersinggungan dengan hukum. Tak sedikit juga yang menjadi tersangka akibat bersinggungan dengan KBK.

“Di Berau sudah ada beberapa kasus. Dan semoga itu tidak terulang lagi,” ujarnya.

Menurutnya, persoalan lahan KBK tersebut telah memiliki aturan yang jelas. Sehingga, tidak sembarangan bisa digarap.

Disebutkannya, salah satu kasus kepala kampung yang menerbitkan surat garapan di lahan KBK dan berakhir bui.

Danang menyebut, sangat penting untuk mengetahui status lahan yang ada. Untuk lahan KBK, kata dia, tidak bisa digarap.

Hal itu tertuang dalam Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan, sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2004. Setiap aktivitas atau pemanfaatan di kawasan hutan, harus disesuaikan dengan status kawasan yang ditetapkan pemerintah.

“Setiap orang harus cerdas dan selektif dalam persoalan seperti ini,” tegasnya.

Dia mengimbau agar masyarakat bisa lebih seleksi dan cerdas dalam mengambil tindakan. Terkhusus, saat melakukan pembelian tanah. Apakah masuk Kawasan Budidaya Non Kehutanan (KBNK) atau KBK.

“Ini yang penting. Jangan sampai ada kejadian seperti yang sebelumnya,” tuturnya.

Lanjutnya menyarankan, agar setiap kantor kampung bisa memiliki peta kawasan kehutanan diwilayah masing-masing. Sehingga, tidak terjadi perbuatan yang kelak bersinggungan dengan hukum.

“Harusnya kampung itu mengetahui status lahan yang ada di wilayahnya. Jangan sampai tidak tahu. Nanti tiba-tiba ada muncul surat garapan di lahan KBK,” terangnya.

Danang pun menyebut, pemerintah untuk bisa mensosialisasikan kawasan kehutanan di Kabupaten Berau.

“Kepala Kampung harus mengedukasi masyarakatnya. Terutama status lahan yang ada di wilayahnya,” tandasnya. (poh)

Bagikan

Subscribe to Our Channel