A-News.id, Tanjung Redeb – Kasus dugaan perbuatan cabul yang terjadi di Kecamatan Maratua, masih terus berperoses. Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Berau masih melakukan penyidikan.
Ironisnya, yang diduga menjadi pelaku pelecehan terhadap anak di bawah umur itu, adalah Aparatus Sipil Negara (ASN)
Kanit PPA Satreskrim Polres Berau, Ipda Siswanto mengatakan, bahwa kasus tersebut masih berjalan. Pihaknya pun masih terus melakukan proses penyidikan.
Dikatakannya, kejadian dugaan pelecehan itu pada September lalu, dan keluarga korban baru membuat laporan pada Desember 2022.
Dikatakannya, pemeriksaan ini tidak mudah. Pasalnya, telah dilakukan visum dan tidak ada bercak ataupun bekas tindak pelecehan.
“Tetap berjalan kasusnya,” ujarnya.
Dikatakannya, telah melakukan pemeriksaan terhadap terduga korban. Bahkan, dengan saksi-saksi.
“Kalau dari keterangan saksi, tidak melihat bahwa telah terjadi pelecehan. Tapi yang jelas, saksi melihat bahwa korban dengan terduga pelaku berada di teras,” bebernya.
Lebih lanjut, pihaknya menunggu Kasi Pidum Kejaksaan Negeri Berau, guna melakukan konsultasi terkait kasus tersebut.
“Kami harus konsultasi ke Jaksa juga untuk masalah ini,” tegasnya.
Lebih lanjut, dari psikiater menyebutkan bahwa korban mengalami trauma yang cukup berat.
“Itu belum bisa dijadikan bukti, sehingga memang perlu ada bukti tambahan,” tandasnya. (Poh)