Follow kami di google berita

Karyawan Pelaku Perjalanan Harusnya Dikarantina dan Ditest PCR Ulang Sebelum Diperbolehkan Kerja

ANEWS, Berau – Dalam masa PPKM Level 4 ini petugas Kantor Kesehatan Pelabuhan (KKP) Tarakan, Wilayah Kerja (Wilker) Berau tetap melaksanakan pemeriksaan, screening dan validasi terhadap penumpang yang berangkat maupun datang di Bandara Kalimarau, seperti pengukuran suhu badan, memperlihatkan kartu (sertifikat) vaksin dan surat hasil test PCR yang masih berlaku.

Husain, Kepala Wilker KKP Berau menyampaikan, Senin (9/8) pihaknya sejauh ini sudah melakukan semaksimal mungkin terkait pengawasan aturan PPKM dan prokes yang diwajibkan bagi penumpang yang akan berangkat maupun yang datang.

Menurut Husain, terkait adanya edaran bupati tentang pembatasan pemberian izin cuti atau keluar daerah bagi karyawan perusahaan di masa PPKM Level 4, atau kebijakan seperti itu, seharusnya kalau itu mau ditegakkan, seharusnya tim satgas daerah yang harus melakukannya di bandara untuk mengamankan kebijakan seperti itu, karena itu kebijakan daerah.

Sedangkan KKP, lanjut Husain, lebih fokus kepada pengawasan dan validasi dokumen-dokumen yang diwajibkan kepada penumpang dalam aturan PPKM, seperti harus memperlihatkan kartu vaksin, dan hasil Test PCR.

Data di Berau ini menurut perkiraan Husain, diduga sebagian atau sekitar 60 -70% berasal dari pelaku yang datang dari luar Berau, kemudian terjadi transmisi lokal.

Menurut Husain, kita tidak bisa pungkiri, kalau PCR itu sebenarnya dia membaca info dalam kurun waktu 4 sampai 5 hari setelah ada kontak, sebelum itu kalau dia PCR, dia tidak akan terbaca.

“Jadi kemungkinan besar kalau ada kontak sebelum itu, terus dia terbang ke Berau, itu yang berpotensi dan berbahaya sekali,” ujarnya.

Untuk mengantisipasinya, lanjut Husain, memang harusnya perusahaan pro aktif, kalau ada yang datang seperti itu, dipastikan dikarantina dulu beberapa hari, tidak langsung diperbolehkan kerja, dan di akhir karantina di PCR ulang, apakah positif atau negative.

Termasuk kalau ada WNA-WNA yang masuk ke Indonesia, tambah Husain, juga harus dikarantina selama 14 hari, baru PCR ulang, setelah itu baru bisa beraktifitas. (yf)

Bagikan

Subscribe to Our Channel