Follow kami di google berita

Kadisnakertrans Berau: Mogok Kerja Merupakan Hak Dasar Pekerja yang Sah Jika Perundingan Gagal

Ilustrasi Mogok Kerja

ANEWS, Berau – Disnakertrans Kabupaten Berau membuat imbauan terhadap aksi mogok kerja yang dilaksanakan Pengurus Komisariat FKUI KSBSI PT Natura Pacific Nusantara, yang dilakukan pada 19 Agustus 2021 sampai dengan batas waktu yang tidak ditentukan.

Melalui surat bernomor : 123/PK/FKUI KSBSI/PT. NPN/VIII/2021 tanggal 06 Agustus 2021, perihal Pemberitahuan Mogok Kerja, Pihak Serikat Pekerja PK FKUI KSBSI di PT. NPN akan melakukan aksi mogok kerja sebagai bentuk penolakan terhadap PHK sepihak NPN atas 4 karyawan yang merupakan anggota serikat pekerja FKUI KSBSI itu.

Disnakertrans Kabupaten Berau melalui suratnya tertanggal 20/8 itu mengutip beberapa pasal ketentuan dari Undang-Undang No. 3 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan, yang antara lain Pasal 137 dimana disebutkan mogok kerja sebagai hak dasar pekerja/buruh dan serikat pekerja/serikat buruh dilakukan secara sah, tertib dan dan damai sebagai akibat gagalnya perundingan.

Juga pihak Disnakertrans Berau mengutip pasal 140, terkait waktu pengajuan surat pemberitahuan mogok kerja minimal 7 hari sebelum pelaksanaan kepada pihak perusahaan dan instansi terkait, selain itu tempat pelaksanaan harus dicantumkan, alasan dan sebab-sebab mengapa harus mogok kerja dan terkait si penandatangan (Ketua dan Sekretaris Serikat Pekerja) pada surat pemberitahuan sebagai penanggungjawab mogok kerja.

Selain itu juga dikutip pasal 142, dan 143 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2003, yang pada dasarnya, semuanya merupakan pedoman dan ketentuan yang baku yang mesti dihormati dan dilaksanakan para pihak terkait pelaksanaan aksi mogok kerja tersebut, agar sesuai dengan ketentuan dan aturan terkait pelaksanaan mogok kerja yang sah dan benar menurut peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Sebagaimana bunyi pasal 142, pekerja/buruh dan serikat pekerja/serikat buruh tidak bisa dihalang-halangi menggunakan hak mogok kerja yang dilakukan secara sah, tertib dan damai.

Siapapun tidak dapat menghalang-halangi pekerja/buruh, dan serikat pekerja/serikat buruh untuk menggunakan hak mogok kerja yang dilakukan secara sah, tertib dan damai. Dan siapapun dilarang melakukan penangkapan dan atau penahanan terhadap pekerja/buruh dan pengurus serikat pekerja/serikat buruh yang melakukan mogok kerja secara sah, tertib dan damai sesuai perundang-undangan yang berlaku.

Dan mengutip pasal 143, Disnakertrans Berau juga mengingatkan pihak perusahaan yang mana dilarang mengganti pekerja/buruh yang mogok kerja dengan pekerja/buruh lain dari luar perusahaan, atau memberikan sanksi tindakan balasan dalam bentuk apapun kepada pekerja/buruh dan pengurus serikat pekerja/serikat buruh selama dan sesudah melakukan mogok kerja.

Dan pada pasal 143 dari Undang-Undang No. 3 Tahun 2003 itu juga disebut, dalam hal pekerja/buruh yang melakukan mogok kerja secara sah daslam melakukan tuntutan normative yang sungguh-sungguh dilanggar oleh pengusaha, pekerja/buruh berhak mendapatkan upah.

Dan guna menghindari terjadinya permasalahan atas rencana aksi mogok kerja ini, kepada pihak pekerja dan serikat pekerja, baik sebelum dan selama mogok kerja berlangsung, Kadisnaker Berau menyarankan agar tetap mengacu pada peraturan perundang-undangan yang berlaku. Dan Dia juga berharap agar hal-hal terkait yang menjadi permasalahan dalam hubungan kerja agar dikomunikasikan di dalam LKS Bipartit. (dit)

Bagikan

Subscribe to Our Channel