A-News.id, TANJUNG REDEB – Kepala Bagian Ekonomi Setkab Berau, Kamaruddin menyebut aktivitas penambangan pasir di Kabupaten Berau masih menunggu kejelasan perizinan.
Ia yang dikonfirmasi pada Selasa (6/9/2022) menuturkan, dengan adanya isu kenaikan harga pasir, pihaknya telah memanggil dua perusahaan yang sedang mengurus sejumlah legalitas.
Selain itu, sebelumnya Bupati Berau, Sri Juniarsih telah mengeluarkan diskresi terkait dengan aktivitas penambang pasir tradisional di Bumi Batiwakkal. Hal tersebut yang selama ini menjadi landasan hukum penambang pasir tetap beraktivitas.
Namun, saat ini pihaknya masih menunggu kajian dari bagian hukum Setkab Berau untuk memastikan Diskresi tersebut masih berlaku atau tidak.
“Kalau memang itu tidak berlaku tentunya akan dicabut dan bupati akan menerbitkan kembali diskresi sebagai dasar hukum penambangan pasir di Kabupaten Berau, jangan sampai ada kekosongan aturan. Dan penambangan pasir kembali terhambat, karena akan berdampak kepada terkendalanya pembangunan di Kabupaten Berau,†jelasnya.
Dirinya menyarankan agar penambang pasir tradisional bergabung dengan perusahaan besar yang sedang mengurus perizinan pasir di Pemerintah Pusat, karena kalau ingin mengurus izin masing-masing itu akan cukup sulit, sementara izin berada pada pemerintah pusat.
“Sementara diketahui Izin Usaha Pertambangan (IUP) telah keluar hanya menyisakan izin operasi karena itu perlu AMDAL. Dari IUP yang telah terbit itu diketahui mereka diperbolehkan menambang di lahan seluas 99 hektare di Kecamatan Gunung Tabur dan Teluk Bayur,†pungkasnya. (Poh)