Follow kami di google berita

Jual Anak Dibawah Umur Ke Samarinda, 3 Mucikari Asal Kalsel Diamankan Pihak Kepolisian

A-news.id, Samarinda – Jajaran Polsek Samarinda Seberang berhasil mengungkap prostitusi anak dibawah umur.

Dari pengungkapan itu, polisi mengamankan 3 pelaku bernisial MM (33), SL (25), dan MR (25) yang berasal dari Banjarmasin, Kalimantan Selatan. Ketiga pelaku diamankan pada hari Minggu (16/7/2023), sekitar pukul 04.30 Wita.

Kepada awak media, Kapolresta Samarinda, Kombes Pol Ary Fadly mengungkapkan kasus tersebut terungkap berawal dari adanya laporan masyarakat bahwa ada beberapa orang yang menawarkan jasa prostitusi anak di bawah umur melalui sosial media (sosmed).

“Dari laporan itu, unit reskrim polsek Samarinda Seberang langsung melakukan penyelidikan,” Ungkapnya. Jum’at (21/7/2023).

Dari penyelidikan, pihak kepolisian langsung berpura-pura menjadi salah satu pelanggan dan mendapatkan kontak para pelaku dari akun kencan dengan user Bella Real.

“Setibanya di sana, setelah transaksi pembayaran dilakukan, personel kita langsung mengamankan ketiganya,” Ucapnya.

Setelah mendapatkan pelanggan terakhir yakni polisi tersebut, ketiga pelaku langsung berniat pulang kembali ke Kalsel dengan menggunakan mobil rental dengan plat nomor DA 1065 LM yang mereka sewa.

Akibat perbuatannya, kini ketiga pelaku dijerat Pasal 2 Ayat 1 Undang-Undang RI Nomor 21 Tahun 2007 tentang Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) yang telah diubah dengan Undang-Undang RI Nomor 17 Tahun 2016.(ki)

Bagikan

Subscribe to Our Channel