Follow kami di google berita

Jika Tak Ada Kepastian, Serikat Buruh FKUI Berau akan Turunkan 500 Anggotanya ke Disnaker dan Kantor Bupati Tuntut Penyelesaian PHK Sepihak oleh PT NPN

ANEWS, Berau – Sebagai buntut dari tindakan Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) sepihak yang dilakukan perusahaan perkebunan kelapa sawit PT. Natura Pacific Nusantara di Kecamatan Segah terhadap 4 orang karyawan, yang merupakan pekerja asal Tepian Buah itu, sekitar 300 buruh disertai pengurus serikat pekerja, PK dan Pengurus DPC FKUI melanjutkan aksi mogok kerja bertempat di depan Kantor HO PT. NPN, sejak Jumat (20/8/2021) sampai Sabtu, 21/8/2021.

Ari, Ketua Serikat Pekerja dari DPC FKUI, Sabtu, 21/8/2021, saat dihubungi melalui Whatsapp, mengatakan bahwa pihaknya bersama 300 an anggota serikat melakukan mogok kerja dengan menyampaikan tuntutan mereka menolak tindakan PHK sepihak yang dilakukan NPN terhadap 4 karyawannya, karena dinilai tidak sesuai dengan aturan dan ketentuan yang perundang-undangan yang berlaku.

Dalam aksi mogok kerja yang dilakukan serikat pekerja dan buruh selama 2 hari itu, lanjut Ari, tidak seorangpun dari pihak manajemen yang berupaya menemui mereka untuk melakukan komunikasi dan dialog.

Pihak serikat tidak mengetahui persis kenapa tidak ada upaya komunikasi yang dibangun pihak perusahaaan terkait penyelesaian masalah PHK ini, sehingga wajar kalau pihak serikat beranggapan bahwa manajemen perusahaan ini terkesan tertutup dan ada indikasi pihak manajemen punya ego sendiri.

“Dari awal pihak manajemen tertutup dan ada indikasi pihak manajemen punya ego sendiri,” ujar Ari.

Ari berharap mereka mau melakukan komunikasi namun dari kejadian aksi mogok kerja itu, tetapi kelihatannya pihak mnajemen menolak berdiskusi dan belum mau melakukan perundingan untuk menyelesaikan permasalahan PHK tersebut.

Aksi mogok kerja di depan kantor HO perusahaan sawit itu dijaga oleh sejumlah security dan pihak aparat dari Polsek Segah.

Ari dan pihak serikat pekerja FKUI menilai PT. NPN tidak pernah menjalankan aturan yang dibuat pemerintah daerah, seperti Perda Berau Nomor 8 Tahun 2018 tentang Perlindungan Tenaga Kerja Lokal.

Dan tambah Ari, sebelumnya NPN tidak pernah melaksanakan dan selalu ingkar atas beberapa kali perundingan yang menghasilkan kesepakatan-kesepakatan yang sudah dituangkan dalam suatu kesepakatan tertulis antara pihak perusahaan dengan pekerja/serikat pekerja terkait penyelesaian masalah PHK 4 karyawan tersebut, tetapi justru NPN mengambil tindakan PHK, sehingga menimbulkan penolakan dan aksi mogok kerja.

Sementara Ari, Ketua Serikat Pekerja FKUI Kabupaten Berau memberi batas waktu kepada pihak manajemen sampai minggu depan untuk menyelesaikan masalah PHK ini, sebelum mereka mengambil langkah-langkah berikutnya.

“Kalau sampai minggu ini tidak ada kepastian dari manajemen, kami akan siapkan permohonan mogok kerja minggu depan dan aksi unjuk rasa dengan mengerahkan sekitar 500an di kantor NPN, Kantor Disnaker Berau serta Kantor Bupati Berau,” pungkasnya. (ise)

Bagikan

Subscribe to Our Channel