Follow kami di google berita

Jajaran Polres Berau Ungkap Peredaran Ratusan Gram Ganja

A-News.id, Tanjung Redeb – Narkotika golongan I jenis ganja dengan berat hampir 1 kilogram atau 844 gram disita jajaran Polsek Sambaliung pada, Sabtu (18/12/2021).

844 gram tersebut, didapat dari tersangka berinisial NS (39) sebanyak 718 gram, dan AF (42) 126 gram.

Dari penuturan melalui kronologis yang disampaikan pada press rilis di Polres Berau, Senin (20/12/2021). Diketahui, kalau pengungkapan narkotika dengan nama lain mariyuana ini, diawali dari anggota Polsek Sambaliung yang mendapat informasi dari masyarakat bahwa ada kegiatan peredaran narkotika golongan I jenis ganja.

“Polsek Sambaliung kemudian segera
melakukan penyelidikan. Kemudian pada, Sabtu (18/12/2021) sekitar pukul 16.00 wita, polisi menangkap NS (39) di rumahnya di Jalan Lanut, Kampung Tumbit Dayak, Kecamatan Sambaliung,” demikian ujar Kapolres Berau AKBP Anggoro Wicaksono dalam rilis.

Petugas lalu melakukan penggeledahan di kediaman NS dan ditemukan 7 (tujuh) bungkus ukuran besar yang diduga ganja dan 15 (lima belas) bungkus ukuran kecil yang diduga ganja tersebut.

Usai penangkapan NS, polisi langsung melakukan pengembangan. Dari pengakuan NS kepada polisi, diketahui bahwa pelaku memiliki rekan lain dalam peredaran ganja tersebut.

Setelah mengantongi identitas terduga pelaku, polisi akhirnya meringkus rekan NS, yakni AF (42) di Jalan Ciwalan Kampung Labanan Makmur, Kecamatan Teluk Bayur.

“Selanjutnya, kedua tersangka dan barang bukti lainnya dibawa ke Mapolsek Sambaliung untuk diproses lebih lanjut,” sambung Kapolres.

Selain ganja, dari tangan tersangka, polisi juga menyita barang bukti lain yang digunakan untuk berbisnis ganja, seperti pembungkus rokok, korek gas, tas ransel, dan telepon genggam.

Kedua tersangka terancam pasal 114 ayat (1) dan atau pasal 111 ayat (1) huruf a atau Pasal 127 jo Pasal 132 UU RI No. 35
tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman paling singkat 4 tahun dan paling lama 12 tahun kurungan penjara. Dan denda paling sedikit Rp 800 juta dan paling banyak Rp 8 miliar. (dit)

Bagikan

Subscribe to Our Channel