Follow kami di google berita

Jadi Atensi Kapolri, Polres Berau Ungkap Kasus Judi Online hingga BBM Ilegal

A-News.id, Tanjung Redeb — Jajaran Polres Berau berhasil mengungkap kasus perjudian dan BBM illegal di Bumi Batiwakkal.

Kapolres Berau, AKBP Sindhu Brahmarya mengatakan, pengungkapan kasus itu bermula dari penyelidikan yang dilakukan oleh personil Satreskrim, menindaklanjuti atensi Kapolri.

Lebih dari satu kasus perjudian berhasil diungkap. Mulai dari kasus perjudian online hingga konvensional.

“Ada 3 kasus perjudian yang berhasil diungkap,” ujarnya.

Dikatakannya, ada 3 TKP pengungkapan. Satu diantaranya di Jalan Manunggal, Kelurahan Bugis dan dua lainnya di Kampung Sambarata, Gunung Tabur.

Bersama pelaku diamankan barang bukti, uang tunai, handphone dan beberapa alat lain yang digunakan untuk mengakses situs perjudian.

“Mereka adalah bandar,” tegasnya.

Pasal yang disangkakan adalah, pasal 303 KUHPidana dengan ancaman kurungan maksimal 10 tahun.

Sementara itu, terkait pengungkapan kasus BBM Ilegal, diamankan 40 jirigen solar subsidi dari tangan pelaku yang diamankan di Kecamatan Teluk Bayur dan Kecamatan Pulau Derawan.

“Semua kami amankan di polres guna pemeriksaan lebih lanjut,” sebutnya.

Pasal yang disangkakan, Undang-Undang (UU) Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi (Migas). Penerapan denda dalam penyalahgunaan BBM juga mendapatkan dukungan dalam Undang-Undang Cipta Kerja (Ciptaker) Pasal 55.

“Penyalahgunaan pengangkutan BBM ataupun perniagaan BBM maka di situ akan dikenakan sanksi denda mencapai Rp 60 miliar dan hukuman pidana 6 tahun penjara,” tandasnya.  (Poh)

Bagikan

Subscribe to Our Channel