Follow kami di google berita

Isran Noor Pastikan Tak Akan Ada Penghapusan Tenaga Honorer Hingga Beberapa Tahun Ke Depan

(Foto: Gubernur Kaltim, Isran Noor saat melaksanakan rapat bersaman Kemenpan RB/Ist)
(Foto: Gubernur Kaltim, Isran Noor saat melaksanakan rapat bersaman Kemenpan RB/Ist)

Anews.id, Samarinda – Samarinda – Gubernur Kalimantan Timur (Kaltim), Isran Noor menyampaikan tidak akan ada penghapusan tenaga honorer hingga beberapa tahun kedepan.

Pada kesempatan itu, Isran Noor langsung bertemu denganMenpan RB dalam kapasitasnya selaku Ketua Asosiasi Pemerintah Provinsi Seluruh Indonesia (APPSI) dan membahas rencana pemberhentian tenaga honor di instansi pemerintahan. Tak sendiri, Isran juga menggandeng jajaran Asosiasi Pemerintah Kota Seluruh Indonesia (Apeksi) dan Asosiasi Pemerintah Kabupaten Seluruh Indonesia (Apkasi) untuk menyuarakan hal yang sama. Yakni penolakan terhadap rencana penghapusan tenaga honorer.

“Kami sedang meng-exercise, mencari alternatif terbaik untuk tenaga-tenaga non-ASN di seluruh Indonesia. Dan tadi sudah mulai mengerucut ada beberapa alternatif yang nanti akan dirumuskan ulang oleh APPSI, Apeksi dan Apkasi,” ungkap MenPAN RB Abdullah Azwar Anas dilansir dari laman diskominfo.kaltimprov.go.id

Dari pertemuan itu, ada titik terang dalam upaya penyelesaian nasib 2,4 juta tenaga honor di Indonesia termasuk Kaltim. Selanjutnya APPSI, Apeksi dan Apkasi akan mencari rumusan terbaik demi penyelesaian persoalan tenaga honor ini.

“Pokoknya setuju. Tidak akan ada dulu pemberhentian, pemecatan atau PHK Tenaga Honor. Itu aja!” tegas Gubernur Isran dengan gaya khasnya saat door stop bersama MenPAN RB Abdullah Azwar Anas di Kantor Menpan dan RB usai pertemuan yang berlangsung sekitar tiga jam itu.

Prinsipnya, semua bersepakat tidak akan ada pemberhentian tenaga honor, hingga ditemukan rumusan terbaik untuk nasib para tenaga non-ASN tersebut. Namun demikian, belum diungkap secara terbuka solusi sementara yang sudah disepakati dan akan ditindaklanjuti.

Meski demikian, opsi pengangkatan seluruh tenaga honor menjadi pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK) juga tidak memungkinkan bagi keuangan negara. Sebaliknya, pemberhentian tenaga non-ASN secara keseluruhan pun tidak mungkin dilakukan karena berpotensi menimbulkan gejolak dan terhambatnya penyelenggaraan pelayanan publik. (Adv/Kominfo Kaltim)

Bagikan

Subscribe to Our Channel