Follow kami di google berita

Ikan Mati Massal di Keramba Maratua, Diskan Berau Soroti Faktor Lingkungan dan Pengelolaan Budidaya

Ikan Mati Massal di Keramba Maratua, Diskan Berau Soroti Faktor Lingkungan dan Pengelolaan Budidaya

Tanjung Redeb – Beberapa waktu lalu sempat geger tentang kematian ikan secara massal di salah satu keramba milik warga di Pulau Maratua, Kabupaten Berau, menjadi sorotan. Peristiwa ini dialami oleh Karmiansyah (40), salah satu pembudidaya yang mengandalkan keramba untuk menyimpan hasil tangkapan sebelum dijual ke luar daerah.

Menanggapi kejadian tersebut, Sekretaris Dinas Perikanan (Diskan) Kabupaten Berau, Yunda Zuliarsih menyebut ada sejumlah faktor yang mempengaruhi kemungkinan menjadi penyebab utama kematian ikan.

“Analisa awal kami, ikan-ikan ini hampir 95 persen berasal dari hasil tangkapan alam, biasanya hidup di kedalaman 20 meter, baik di lumpur maupun terumbu karang. Setelah ditangkap, mereka dimasukkan ke keramba dengan kedalaman hanya sekitar 10 meter,” katanya.

Yunda mengatakan, ikan-ikan tersebut umumnya hanya ditampung di keramba selama sebulan sebelum diekspor, terutama ke Hongkong. Namun, akibat belum adanya aktivitas ekspor selama hampir tiga bulan terakhir, kepadatan ikan di keramba meningkat, dan risiko kematian pun naik drastis.

“Kondisi itu diperparah oleh beberapa faktor lain seperti padat tebar yang terlalu tinggi, kurangnya pakan, serta keramba yang kurang bersih,” ungkapnya.

Selain itu, fenomena “upwelling” yakni perbedaan suhu antara permukaan dan dasar laut juga disebut turut mempengaruhi kondisi ikan. Diskan Berau pun berencana melakukan pengecekan langsung terhadap suhu dan kualitas air di lokasi keramba.

“Upaya yang bisa dilakukan saat ini antara lain menjaga kebersihan keramba, mengatur kepadatan ikan, membatasi durasi penampungan, dan berkoordinasi dengan DKP Provinsi Kaltim untuk penerapan Cara Budidaya Ikan yang Baik (CBIB),” ujar Yunda.

Sebagai catatan, kewenangan teknis terkait budidaya di laut berada di bawah Dinas Kelautan dan Perikanan (DKP) Provinsi Kalimantan Timur (Kaltim). Diskan Berau, lanjut Yunda, hanya sebatas pemantauan dan pendampingan awal.

“Untuk budidaya air laut merupakan kewenangan dari DKP Provinsi Kaltim,” tutupnya. (fan).

Bagikan

Subscribe to Our Channel