Follow kami di google berita

HMI Berau Demo Satpol PP Tuntut Perda Nomor 11 Ditegakkan

A-News.id, Tanjung Redeb — Himpunan Mahasiswa Islam (HMI) Cabang Berau melakukan aksi unjuk rasa di halaman Kantor Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Berau, Senin (18/7/2022). Aksi itu menuntut, agar Tempat Hiburan Malam (THM) yang memperdagangkan Minuman Beralkohol (minol) dapat ditutup.

Ketua HMI Berau, Alfian mengatakan, aksi ini adalah tindak lanjut dari aksi sebelumnya yang dilakukan di Kantor DPRD Berau. Menurutnya, saat ini kinerja Satpol PP belum maksimal dalam penegakan Perda Nomor 11 tahun 2010.

“Kami meminta kepada Satpol PP untuk menindak tegas para pedagang miras yang ada di Berau. Terutama THM yang secara terang-terangan telah menjual miras,” ujarnya.

Dikatakannya, tuntutan lainnya adalah menangkap para owner atau pemilik THM yang telah menjual miras. Sehingga, bisa diadili sesuai dengan aturan yang berlaku.

“Dampak miras ini sangat buruk. Miras bisa menyebabkan moral pemuda bangsa ini menjadi rusak. Bahkan, tak sedikit pelaku kejahatan yang sebelum melakukan aksinya, menenggak minol terlebih dahulu,” terangnya.

 

Koordinator aksi yang juga Kabid PTKP HMI Berau, Muhammad Rezaldi mengatakan, bahwa fenomena tidak tegaknya perda ini melambangkan pemerintah merampok rakyat kecil, karena tidak tegaknya perda ini hanya masyarakat kecil yang ditindak.

 

“Ini menandakan Berau ini sedang dijajah dan ini sarang feodal sehingga Berau ini adalah kota yang melindungi para kriminal, apa gunanya ada para penegak hukum kalau juga takut melawan para kriminal apa lagi kalau para kriminal ini akrab dengan aparat penegak hukum,” katanya.

“Berau ini bisa disebut kota sandiwara para kriminal, bahwasanya peredaran miras ini sudah sampai kewilayah-wilayah pesisir kabupaten Berau, ini akan menjadi rapor merah pemerintah daerah beserta aparat penegak hukum kabupaten berau dalam menjalankan tugasnya,” tambahnya.

 

Sementara itu, Kasatpol PP Berau, Anang Saprani mengatakan, sangat mengapreasiasi aksi yang digelar oleh mahasiswa. Menurutnya, mahasiswa telah menjalankan fungsi control yang luar biasa terhadap instansinya.

“Kami menyambut baik aspirasi mahasiswa. Tentunya, itu akan menjadi bahan untuk selanjutnya disampaikan ke Bupati,” katanya.

Lanjutnya, dalam waktu dekat akan melaksanakan pertemuan kembali dengan HMI Berau bersama Bupati. Pertemuan itu tentunya juga akan membahas persoalan yang sama. Yakni, penegakan Perda nomor 11 tahun 2010.

“Insya allah akan ada pertemuan kembali,” tegasnya.

Dikatakannya, terkait tuntutan yang disampaikan untuk menutup THM dan menangkap owner dari THM, bukanlah ranahnya. Melainkan, dari instansi lain.

“Nah ini nanti kita sampaikan dengan Bupati. Apakah nanti instansi lain juga akan diminta untuk bekerja sama dengan kami untuk penanganan perda ini. Soalnya, untuk perdagangan miras, itu ranahnya Diskoperindag, untuk penutupan THM, adalah ranah dari Perizinan dan pentetapan tersangka adalah ranah dari kepolisian,” tandasnya. (Poh)

Bagikan

Subscribe to Our Channel