Follow kami di google berita

Hati-Hati..!! Pohon di Jalan Pangeran Diponegoro II Membahayakan Pengemudi

A-News.id, Tanjung Redeb – Pohon berukuran besar berdiri di badan jalan kawasan Jalan Pangeran Diponegoro II, Kelurahan Karang Ambun, Kecamatan Tanjung Redeb, Kabupaten Berau. Pohon tersebut, membuat warga sekitrar resah karena selain kondisinya yang berada di bahu jalan juga dekat dengan tikungan.

Warga sekitar Junaidi meminta instansi terkait secepatnya mengambil tindakan dengan menyingkirkan pohon. Permintaan seperti itu disampaikan lantaran warga menilai keberadaan pohon tersebut cukup membahayakan pengguna jalan.

Akibatnya, seorang pengendara sepeda motor sudah jadi korban. Bahkan akibat menabrak pohon tersebut, pengendara itu tewas di lokasi kejadian pada, Minggu (12/12/2021) dini hari.

“Bahaya sekali itu kalau tidak ditebang, kalau bisa secepatnya harus segera ditangani oleh Pemerintah Kabupaten Berau,” ujar Junaidi yang bermukim di sekitar lokasi pohon.

Sementara itu, Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan (DLHK) Berau hingga kini mengaku masih bimbang untuk menyingkirkan pohon dari lokasi tersebut. Salah satu pertimbangan yang memberatkan DLHK adalah estetika kota.

Kepala DLHK Sujadi menuturkan, awalnya posisi pohon berada di luar badan jalan namun saat ada perluasan sepanjang Jalan Pangeran Diponegoro maka pohon yang berada di sekitar seolah-olah masuk ke tengah jalan.

“Karena di dalam peraturan, kalau pohon pelindung yang sudah ditanam di pinggir jalan bentuk apapun itu, harus ada kesepakatan dan mekanismenya, kalaupun harus ditebang maka harus diganti,” ujarnya, Senin (13/12/2021).

“Kalau penebangan namanya kita instansi di bawah pemda itu tergantung kebijakan pemda,” sambung Sujadi.

Sujadi juga menjelaskan, penanganan pohon yang berdiri di badan jalan itupun bukan sepenuhnya menjadi tanggung jawab DLHK. Instansi lain yang harus terlibat yakni Dinas Perhubungan dan Dinas Pengerjaan Umum dan Penataan Ruang (DPUPR) Berau.

“Untuk melengkapi sarana dan prasarana lalu lintasnya itu Dishub, terus kalau untuk pembangunannya kan PU, berarti harus ada koordinasi,” katanya.

Lanjut Sujadi, jika kondisi pohon tersebut menjadi sorotan, maka terkait tanaman yang tumbuh dekat jalan itu harus diketahui dulu riwayat penanamannya. Sebaliknya, kalau keberadaan pohon itu dinilai menjadi salah satu faktor terjadinya kecelakaan maka harus disampaikan dengan data mengenai tingkat kecelakaan di lokasi tersebut.

“Misalkan apakah dengan pohon semuanya ditebang kemudian tingkat kecelakaan menjadi minim? Kita harus mencari faktornya terlebih dulu, ataukah memang faktor kelalaian pengendaranya itu sendiri,” pungkasnya. (mik)

Bagikan

Subscribe to Our Channel