Follow kami di google berita

Gegara Sakit Hati, Pria 18 Tahun Sebar Video Porno Bareng Pacarnya

A-News.id, Tanjung Redeb — Jajaran Polsek Segah mengungkap kasus cabul yang melibatkan anak dibawah umur, Jumat (27/5/2022).

Kapolsek Segah, Iptu Alimuddin melalui Paur Humas Polres Berau, Iptu Suradi didampingi Kanit Jatanras Polres Berau, Ipda Siswanto dan Kanit Reskrim Polsek Gunung Tabur, Ipda Uyu Sukmara Permana mengatakan, penangkapan pelaku dilakukan sekira pukul 17.30 Wita.

Tersangka saat ini berusia 18 tahun, sedangkan korban berusia 15 tahun. Dikatakannya, kronologis kejadian hari minggu tanggal 20 Maret 2022 jam 15.00 Wita, tersangka menemani korban latihan menari di Kampung Harapan Jaya Kecamatan Segah Kabupaten Berau.

Setelah korban selesai latihan menari pada saat akan menaiki motor tersangka mengajak saudari korban untuk berhubungan badan.

Akan tetapi korban menolak ajakan berhubungan badan dari pelaku. Setelah di tolak pelaku mengancam korban apabila menolak ajakan berhubungan badan darinya akan di pukul, karena takut korban ikut dengan pelaku menuju penginapan nirwana di Kecamatan Segah untuk memesan kamar dan berhubungan badan di dalam kamar tersebut sebanyak 4 kali.

Selanjutnya kakak korban telah dikirimi foto bugil adiknya oleh pelaku sekitar tanggal 30 April 2022 kemudian pada tanggal 01 Mei 2022 pelaku kembali mengirimi video bugil korban kepada kakak korban. Lalu pada tanggal 07 Mei 2022 pelaku mengirim lagi foto bugil korban kepada kakak korban dan pada tanggal 26 mei 2022 tersangka mengirim lagi video bugil korban selanjutnya.

Pada tanggal 27 Mei 2022 pukul 15.30 Wita kakak korban melaporkan tindak pidana pencabulan terhadap adiknya ke Polsek Segah guna proses lebih lanjut.

Setelah mendapat laporan tersebut, polisi langsung melakukan penyelidikan serta penangkapan terhadap tersangka.

Bersamaan dengan itu, diamankan pula barang bukti, 1 lembar hoodie perempuan warna krim Oren, 1 lembar celana olahraga sekolah warna abu-abu merah, 1 lembar celana dalam perempuan warna hijau toska, 1 lembar BH warna biru, 1 lembar celana pendek perempuan warna hijau toska, 1 lembar kaos oblong pria warna hitam, 1 lembar celana pendek pria warna putih hijau biru, 1 buah hp warna krim merk Oppo Reno 5.

“Tersangka ini motifnya sakit hati dan diringkus pada saat di GOR,” ujarnya.

Tersangka mengaku sakit hati lantaran korban selingkuh. Sehingga, tersangka nekat mengirim foto bugil korban ke kakaknya.

“Saya sakit hati,” ujar pelaku

Tersangka mengaku telah menjalin hubungan pacaran selama 3 bulan.

Berdasarkan pengakuan, tersangka, video masturbasi yang dikirim ke kakak korban adalah murni buatan dari korban yang dikirimkan ke tersangka.

“Saya tidak memaksa,” ucapnya.

Rupanya, video syur itu hanya dikirim ke kakak korban. Tapi video itu juga dikirim ke teman-teman terdekat korban.

Sekira 10 orang teman dekat korban mendapatkan video itu. Bahkan, video itu juga dikirim ke teman-teman prianya.

Diakuinya, dia juga membuat video porno dengan korban. Dan video itu hanya untuk koleksi pribadi.

“Pas saya cek in itu saya ada buat video,” tuturnya.

Tersangka dijerat dengan pasal 82 ayat 1 jo pasal 76E UU RI No. Nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas UU.RI 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak. Dengan ancaman pidana 5 tahun.

Bagikan

Subscribe to Our Channel