Follow kami di google berita

Fakta Baru, Asrin Ternyata Pernah Jadi Korban dan Biseksual

‎TANJUNG REDEB – ‎Sidang lanjutan perkara dugaan tindak asusila dengan terdakwa Asrin (25) kembali digelar di Pengadilan Negeri Tanjung Redeb, Selasa (28/4/2026).

‎‎Dalam sidang yang semula diagendakan pemeriksaan saksi yang meringankan, terdakwa tidak menghadirkan satu pun saksi. Majelis hakim kemudian melanjutkan persidangan dengan pemeriksaan terdakwa.

‎‎Juru Bicara PN Tanjung Redeb, Agung Dwi Prabowo, membenarkan hal tersebut.

‎”Terdakwa tidak mengajukan saksi meringankan, agenda dilanjutkan pemeriksaan terdakwa,,” ujarnya.

‎‎Dalam persidangan terungkap sejumlah fakta baru, terdakwa mengakui telah melakukan perbuatan cabul terhadap beberapa korban di wilayah Kabupaten Berau.

‎‎”Terdakwa mengakui perbuatan cabul terhadap Anak Korban satu kali, Anak Korban 2 satu kali, dan satu saksi dewasa satu kali,” jelasnya.

‎‎Tak hanya itu, dalam keterangannya terdakwa juga mengaku jumlah korban diduga lebih dari tiga orang, bahkan bisa mencapai delapan orang. Namun sejauh ini hanya tiga korban yang berani melapor.

‎‎”Jumlah korban lebih dari tiga, tapi tidak berani speak up” tambahnya.

‎‎Fakta lain yang terungkap dalam persidangan, terdakwa mengaku pernah jadi korban kekerasan seksual sesama jenis saat masih duduk di bangku sekolah dasar.

‎Menurut pengakuannya, saat itu dirinya diduga dicabuli oleh seorang mahasiswa saat KKN di daerah tempat tinggalnya.

‎‎”Terdakwa mengaku jadi korban kekerasan seksual saat SD,” ungkap Agung.

‎Selain itu terdakwa juga mengaku bahwa dirinya adalah biseksual dan aktif dalam berbagai kegiatan kepemudaan maupun pariwisata di Kabupaten Berau.

‎‎Diketahui sejak 2018 terdakwa pernah menjadi pembina pramuka, sekaligus menyandang gelar duta pariwisata, duta pemuda Kabupaten Berau, hingga duta budaya tingkat provinsi Kalimantan Timur.

‎Sidang lanjutan perkara ini dijadwalkan kembali digelar pada Selasa, 5 Mei 2026 mendatang, dengan agenda pembacaan tuntutan dari Jaksa Penuntut Umum. (Akm)

Bagikan

Subscribe to Our Channel