TANJUNG REDEB – Sidang lanjutan perkara dugaan tindak asusila dengan terdakwa Asrin (25) kembali digelar di Pengadilan Negeri Tanjung Redeb, Selasa (28/4/2026).
Dalam sidang yang semula diagendakan pemeriksaan saksi yang meringankan, terdakwa tidak menghadirkan satu pun saksi. Majelis hakim kemudian melanjutkan persidangan dengan pemeriksaan terdakwa.
Juru Bicara PN Tanjung Redeb, Agung Dwi Prabowo, membenarkan hal tersebut.
”Terdakwa tidak mengajukan saksi meringankan, agenda dilanjutkan pemeriksaan terdakwa,,” ujarnya.
Dalam persidangan terungkap sejumlah fakta baru, terdakwa mengakui telah melakukan perbuatan cabul terhadap beberapa korban di wilayah Kabupaten Berau.
”Terdakwa mengakui perbuatan cabul terhadap Anak Korban satu kali, Anak Korban 2 satu kali, dan satu saksi dewasa satu kali,” jelasnya.
Tak hanya itu, dalam keterangannya terdakwa juga mengaku jumlah korban diduga lebih dari tiga orang, bahkan bisa mencapai delapan orang. Namun sejauh ini hanya tiga korban yang berani melapor.
”Jumlah korban lebih dari tiga, tapi tidak berani speak up” tambahnya.
Fakta lain yang terungkap dalam persidangan, terdakwa mengaku pernah jadi korban kekerasan seksual sesama jenis saat masih duduk di bangku sekolah dasar.
Menurut pengakuannya, saat itu dirinya diduga dicabuli oleh seorang mahasiswa saat KKN di daerah tempat tinggalnya.
”Terdakwa mengaku jadi korban kekerasan seksual saat SD,” ungkap Agung.
Selain itu terdakwa juga mengaku bahwa dirinya adalah biseksual dan aktif dalam berbagai kegiatan kepemudaan maupun pariwisata di Kabupaten Berau.
Diketahui sejak 2018 terdakwa pernah menjadi pembina pramuka, sekaligus menyandang gelar duta pariwisata, duta pemuda Kabupaten Berau, hingga duta budaya tingkat provinsi Kalimantan Timur.
Sidang lanjutan perkara ini dijadwalkan kembali digelar pada Selasa, 5 Mei 2026 mendatang, dengan agenda pembacaan tuntutan dari Jaksa Penuntut Umum. (Akm)













