Follow kami di google berita

Dugaan Penganiayaan di Teluk Bayur Berakhir Damai

A-News.id, Teluk Bayur — Kasus dugaan penganiayaan yang ditangani Polsek Teluk Bayur berakhir damai melalui Restorative Justice (RJ), Selasa (16/5).

Kapolsek Teluk Bayur Iptu Didik Sulistyo mengatakan, telah terjadi kesepakatan kedua belah pihak bahwa permasalahan ini diselesaikan secara kekeluargaan.

Kasus ini bermula ujar Didik, terjadi kesalahpahaman dari pelaku saat korban hendak meminta tolong kepada saksi agar membantu membereskan rumah.

“Akibatnya pelaku tersinggung dan melakukan penganiayaan dengan mendorong korban sebanyak tiga kali hingga punggung korban terkena kusen pintu rumah depan,” ujarnya.

Akibat dorongan itu punggung korban mengalami luka memar. Atas kejadian itu korban langsung melaporkan ke Polsek Teluk Bayur untuk proses hukum lebih lanjut.

 

Kemudian pada tanggal 2 Mei 2022 korban membuat surat pencabutan laporan polisi kepada Kapolres Berau dan Kapolsek Teluk Bayur dengan lampiran surat kesepakatan bersama guna menyelesaikan perkara tersebut diluar jalur hukum dengan jalan keadilan restoratif (Restoratif Justice).

“Kegiatan kita lakukan di Ruang Rapat Polsek Teluk Bayur hari Selasa tanggal 16 Mei 2023 sekitar pukul 20.10 wita,” tandas Didik.

Bagikan

Subscribe to Our Channel