Follow kami di google berita

DPRD Berau Sahkan 4 Perda

A-News.id, Tanjung Redeb – Tujuh fraksi di DPRD Berau menyatakan persetujuannya terhadap empat rancangan peraturan daerah (raperda) disahkan menjadi Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Berau.

Persetujuan itu disampaikan melalui Rapat Paripurna Penyampaian Pandangan Akhir Fraksi-Fraksi DPRD Berau, Selasa (26/9/2023). Rapat dipimpin Ketua DPRD Berau Madri Pani, didampingi Wakil Ketua II, Ahmad Rifai, dan dihadiri Bupati Berau Sri Juniarsih Mas, wakil bupati, Gamalis, serta unsur Forkopimda dan kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD)

Keempat raperda yang disahkan menjadi perda itu diantaranya, Raperda Perubahan atas Perda Nomor 3 Tahun 2020 tentang Pembangunan Perkebunan Berkelanjutan, Raperda tentang Pengumpulan Uang dan/atau Barang, Raperda tentang Pajak Daerah dan Retribusi daerah, serta Raperda Pengarusutamaan Gender dalam Pembangunan Daerah.

Ketua DPRD Berau Madri Pani mengatakan, pada dasarnya, semua fraksi di DPRD Berau sepakat atas penetapan raperda tersebut. Hanya saja ada beberapa catatan disampaikan masing-masing fraksi untuk jadi perhatian pihak eksekutif.

“Saya berharap catatan dan masukan yang disampaikan masing-masing fraksi dapat ditindaklanjuti. Karena catatan yang diberikan itu tentu untuk perbaikan,” ujarnya, usai memimpin rapat.

Karena itu, dirinya juga menyampaikan terima kasih dan apresiasi kepada Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Berau yang telah bekerja menyelesaikan pembahasan empat raperda tersebut, bersama pihak-pihak terkait, sampai akhirnya disahkan menjadi perda.

“Raperda ini telah melalui beberapa proses pembahasan. Kami apresiasi kinerja Bapemperda,” katanya.

Dia juga berharap setelah disahkan, empat Perda tersebut dapat ditindaklanjuti dengan peraturan turunan. Sehingga perda tersebut bisa dilaksanakan dan dirasakan manfaatnya.

“Saya berharap semoga dengan disahkannya perda itu dapat berimbas pada peningkatan pembangunan, perekonomian dan kesejahteraan masyarakat,” imbuhnya. (ADV/to)

Bagikan

Subscribe to Our Channel