A-News.id, Tanjung Redeb — Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Kabupaten Berau meminta perusahaan yang telah membayarkan Tunjangan Hari Raya (THR) karyawannya harap melaporkan ke Disnakertrans.
Selain meminta laporan bukti pembayaran THR, Disnakertrans juga membuat edaran agar perusahaan yang bergerak di sektor pertambangan, perkebunan, industri dan sektor jasa lainnya untuk membayar tunjangan karyawannya tepat waktu
Bernomorkan 560.291.4.PJK tersebut, Kepala Disnakertrans Berau Masrani menjelaskan, surat edaran ini telah diberikan ke ribuan perusahaan yang beroperasi di Kabupaten Berau. Dalam surat edaran tersebut menyebutkan perusahaan diwajibkan membayar THR kepada karyawan yang telah bekerja selama satu tahun.
Sedangkan bagi karyawan yang belum genap setahun akan dihitung dengan perhitungan proposional yaitu masa kerja dibagi 12 bulan, kemudian dikalikan dengan jumlah upah yang dirinya terima tiap bulannya.
“THR harus terbayarkan H-7 jelang hari raya Idul Fitri 1444 H, kalau sudah melunasi semua bisa membuat laporan yang telah kami berikan contohnya,” ujarnya.
Sementara itu, Masrani mengatakan apabila ada karyawan yang mengalami keterlambatan pemberian THR atau diberikan dalam jumlah yang kurang dapat melaporkannya ke posko aduan yang telah dibuka oleh Disnakertrans.
“Posko sudah kita buka, apabila ada perusahaan yang melanggar dapat diberikan sanksi, jika ada sengketa akan kita selesaikan di bagian Hubungan Industrial,” tandasnya. (yf)