Follow kami di google berita

Disnakertrans Berau : Perusahaan Dilarang Bayar THR Dicicil

A-News.id, Tanjung Redeb — Kepala Disnakertrans Berau, Masrani mengatakan dengan tegas bahwa perusahaan dilarang membayar tunjangan hari raya (THR) Idul Fitri 1444 Hijriah kepada karyawan secara dicicil.

“Dan perusahaan juga harus membayar penuh hak pegawai. Jadi pada intinya melarang mencicil THR,” kata Masrani.

Dikatakan Masrani, permintaan agar perusahaan tidak mencicil THR sudah sejalan dengan surat edaran (SE) dari Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker) yang didalamnya ada poin tentang larangan perusahaan mencicil THR pegawai.

SE Kemenaker ini, lanjutnya, pada intinya memperkuat PP Nomor 36 tahun 2021 tentang Pengupahan namun ada beberapa poin yang berbeda dari Peraturan Presiden, seperti tentang waktu pemberian THR pada karyawan.

“Lalu terkait dengan waktu pemberian THR paling lama tujuh hari sebelum hari raya, kemudian,” katanya.

Dia mengatakan untuk karyawan yang belum mendapatkan THR sesuai aturan, maka Pemkab Berau, akan membuat posko pengaduan yang nantinya bisa digunakan sebagai konsultasi para buruh yang belum mendapatkan hak THR dari perusahaan.(yf)

Bagikan

Subscribe to Our Channel