A-News.id, Tanjung Redeb – Kasatpol Pamong Praja Berau, Anang Saprani akui telah mendapat laporan terkait informasi yang beredar, bahwa masih ada tempat hiburan malam (THM) tempat karoke, atau pun warung remang-remang yang beroperasi hingga dini hari.
Kendati demikian, pihaknya mengaku bahwa, telah memberikan imbauan kepada THM yang terdaftar. Dan dipastikannya, THM yang terdaftar tidak ada yang beroperasi.
“Itu yang di video, sepertinya tidak memiliki izin dan tidak terdaftar,” ujarnya.
Lanjutnya, masih kebingungan terkait lokasi pasti tempat tersebut. Kendati demikian, pihaknya mendapat informasi bahwa itu masuk wilayah administrasi Kampung Tumbit Dayak.
“Jika memang masuk daerah tumbit dayak, berarti masuk wilayah Sambaliung,” tuturnya.
Diharapkannya, agar aparat pemerintahan setempat bisa segera melakukan klarifikasi dan pemantauan terhadap dugaan adanya THM yang masih beroperasi.
“Kalau bisa, kami mohon kerja sama dengan Forkipimcam, agar bisa melakukan pemantauan,” harapnya.
Diakuinya, jika nantinya didapati bahwa THM itu masih beroperasi, maka pihaknya tidak segan mengambil sikap tegas.
“Kami tidak main-main, akan kami segel itu jika masih nekat beroperasi,” bebernya.
Lebih lanjut, dirinya mengingatkan bahwa ada edaran bupati yang harus dipatuhi. Dan hal itu bersifat final. (Adv/Poh)