Follow kami di google berita

Diskoperindag Berau Tak Pernah Keluarkan Surat Rekom Untuk Perdagangan Miras

Kadiskoperindag Berau ( Salim) sedang membaca berkas pengajuan perizinan distribusi miras.

A-News.id, Tanjung Redeb — Dinas Koperasi, Perindustrian dan Perdagangan (Diskoperindag) Kabupaten Berau akui tidak pernah mengeluarkan surat rekomendasi mengenai perizinan perdagangan minuman keras (Miras) di Berau.

Hal itu dikatakan oleh Kepala Dinas Koperindag Berau, Salim. Dijelaskannya, melihat berkas kepala dinas sebelumnya, memang ada pengajuan mengenai perizinan perdagangan miras oleh salah satu CV di Berau, akan tetapi hingga saat ini belum ada surat rekomendasi dari Diskoperindag.

“Surat pengajuan ini telah ada sejak tahun 2019 dan ada lagi di tahun 2020, saat saya menjabat ada juga yang membawa berkas itu untuk saya tanda tangani, tetapi saya tetap tidak mensetujui itu,” jelasnya saat ditemui di Kantor Diskoperindag Berau, Selasa (26/7/2022).

Hal ini menurutnya tidak sejalan dengan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 11 Tahun 2010, tentang pelarangan pengedaran dan penjualan minuman beralkohol, terkhusus di daerah perkotaan di Tanjung Redeb dan sekitar.

“Tapi kalau ditempat pariwisata seperti pulau-pulau kan banyak turis asing, jadi kita tidak bisa pukul rata semua,” ujarnya.

Salim menambahkan, kemarin  pada hari Senin (25/7/2022) ada pertemuan yang dihadiri oleh Bupati bersama teman-teman mahasiswa dari oganisasi HMI membahas terkait peredaran miras. Dari hasil rapat tersebut Bupati rencananya akan membuat TIM Satgas untuk mengendalikan miras sesuai perda yang berlaku.

“Hadir juga dari Diskoperindag, Satpol PP, dan Asisten. Jadi saya sampaikan ke Bupati, kalau kita membuat perbup sebagai tindak lanjut dari perda, maka di perbup itu kan operasional, nah nanti akan disebutkan dalam perbup tersebut, selain di tempat pariwisata atau pulau yang dikhususkan maka miras dilarang, karena ditempat wisata itu akan banyak turis asing yang tentu kebiasaan mereka mengkonsumsi minuman ber alkohol,” jelasnya.

Disinggung terkait cafe yang mengedarkan miras, dikatakan Salim tentu itu tidak ada izinnya dan Satpol PP berwenang untuk menindak tegas, karena penindak perda ada di Satuan Polisi Pamong Praja.

“Kalau kami tidak mengeluarkan perizinan, perizinan ada di Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP), akan tetapi untuk keluar izin tersebut tentu harus mendapatkan surat rekomendasi dari Diskoperindag, dan kami tidak pernah mengeluarkan surat rekomendasi itu. Maka dari itu kalau mereka yang tidak punya izin bisa ditindak,” tandasnya. (nov)

Bagikan

Subscribe to Our Channel