Follow kami di google berita

Dijanjikan Uang Rp 10.000, Bocah 10 Tahun Jadi Korban Kakek Mesum

A-News.Id, Tabalar – Seorang anak berusia 10 tahun yang berjualan jajanan keliling di Kecamatan Tabalar mejadi korban seorang kakek mesum.

Menurut Kapolsek Tabalar Iptu Sukhidin, kejadian bermula pada suatu siang hari di bulan April 2022, saat pelaku menyuruh korban, usia 10 tahun, untuk menginjak-injak bagian belakang tubuh pelaku, lantaran pelaku merasa capek. Korban pun menuruti permintaan pelaku, karena iming-iming uang Rp 10.000, dan langsung menginjak-injak punggung hingga pingganh pelaku di ruang tamu rumah pelaku.

“Ketika itu, korban terjatuh dan kemudian pelaku memegang N dan membawanya baring disamping pelaku. Dari situ, pelaku mulai meraba tubuh dan melakukan tindakan asusila terhadap korban,” jelasnya, Selasa (24/1/2023).

Untuk menutupi aksi bejatnya, pelaku membuang kain lap bekas cairannya ke sungai.

Diketahui, korban biasa mampir ke rumah pelaku untuk menginjak pelaku saat sedang berjualan keliling.

“Korban biasa diberi uang Rp10 ribu,” jelasnya.

Belum ada keterangan lebih lanjut tentang tindakan bejat pelaku kepada korban. Namun, ibu korban merasa perilaku anaknya makin lama tampak makin berubah, terlihat menyimpang.

Ibu korban pun meminta kejelasan dari korban. Lalu, ibu korban kemudian melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Tabalar.

Tak butuh waktu lama, pelaku diringkus. Turut diamankan barang bukti berupa kaos, celana dan celana dalam.

Atas perbuatannya, pelaku dijerat pasal 82 ayat (1) UU RI nomor 35 tahun 2014 tentang perubahan atas UU RI nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak sebagaimana telah ditetapkan menjadi UU nomor 17 tahun 2016 tentang penetapan Perpu nomor 1 tahun 2016 tentang perubahan kedua UU RI nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak.

“Asis terancam pidana penjara paling singkat lima tahun dan paling lama 15 tahun dengan denda paling banyak Rp5 M,” tandasnya. (Poh)

Bagikan

Subscribe to Our Channel