Follow kami di google berita

Dinsos Berau Sebut Ada 1.117 Peserta BPJS Kesehatan Dinonaktifkan, Ini Penyebabnya

A-News.id, Tanjung Redeb – Kepala Dinas Sosial Berau Totoh Hermanto mengakui masih banyak menemukan pemegang kartu Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan yang kepesertaannya bermasalah. Akibatnya status kepesertaan menjadi terpental atau nonaktif secara otomatis, Rabu (17/11/2021).

Dari catatan Dinsos sebanyak 1.117 peserta Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan terpental atau nonaktif, dari jumlah dan penyebab, ribuan peserta tersebut meliputi Nomor Induk Kependudukan (NIK) yang bermasalah sebanyak 381 jiwa, 51 pindah segmen dan 685 lainnya tercatat sudah meninggal dunia.

Ribuan peserta yang statusnya bermasalah tersebut, dikatakan Totoh adalah mereka yang sebelumnya sudah terdata. Namun setelah proses verifikasi dan validasi (verivali) data tiga kali dalam setahun barulah diketahui bahwa ada 1.117 peserta yang terpental dari kepesertaan BPJS Kesehatan.

“Sementara untuk peserta yang tidak mengalami permasalahan tinggal diusulkan sebagai Penerima Bantuan Iuran (PBI) BPJS maupun Pemerlu Pelayanan Kesejahteraan Sosial (PPKS), nanti masalah kurang validnya data itu ada di Pusat Data dan Informasi (Pusdatin) selanjutnya dibagikan lagi ke sini (Dinsos Berau), baru diverivali lagi,” kata Totoh.

Melihat fakta tersebut, Totoh memastikan perlunya edukasi yang lebih intens lagi, agar masyarakat lebih mengerti dan paham dalam hal mengurus kepesertaan BPJS sehingga masih bisa berpeluang mendapatkan jaminan sosial.

“Kami ada Tenaga Kesejahteraan Sosial Kecamatan (TKSK), di setiap kecamatan ada satu, mereka bertugas mengedukasi, mengarahkan masyarakat agar mengerti dan paham, kami juga berkoordinasi dengan Kecamatan, Kepala kampung , dan RT,” tandasnya.

Ditanya mengenai persoalan peserta BPJS yang nonaktif tersebut, Kepala Kantor BPJS Kesehatan Berau Johansyah mengatakan, jika sebenarnya penonaktifan saat ini terjadi hanya pada peserta segman Penerima Bantuan Iuran (PBI).

“Ini kita lakukan komunikasi dengan dinas terkait sehingga kita mengharapkan dengan penonaktifan peserta PBI ini bisa berjalan dengan baik dan bagi peserta kita harapkan bisa memeriksakan ketika dia sakit dan sebagainya dia bisa mengakses atau melaporkan diri ke Dinas Sosial,” katanya.

“Pertamanya dia perlu memeriksakan keaktifan kepesertaannya, yang kedua dia bisa melaporkan ke Dinas Sosial untuk mendapatkan surat untuk pengaktifan kembali yang ditujukan ke Dinas Kesehatan,” tambahnya.

Lanjut Johansyah, bagi peserta yang telah dinonaktif tersebut diakuinya, alternatif yang dapat dilakukan yakni dengan mengakses layanan BPJS yang tersedia seperti Mobile Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) melalui call center ataupun datang langsung ke kantor layanan untuk melihat status kepesertaan.

“Kita harapkan dari masyarakat atau peserta kita itu bisa aktif memantau status kepesertaan apakah yang bersangkutan masih aktif atau tidak,” ujarnya.

“Namun kalaupun terjadi penonaktifan maka ada berbagai cara lagi seperti bisa mendaftarkan diri secara mandiri atau dia pindah segmen nanti statusnya diaktifkan kembali,” sambung Johansyah. (Mik)

Bagikan

Subscribe to Our Channel