Follow kami di google berita

Pasangan Nikah Siri Bisa Ajukan Isbat di Pengadilan Agama Tanjung Redeb

A-News.id, Berau — Pasangan nikah siri sekarang dapat mengajukan isbat nikah ke Pengadilan Agama Tanjung Redeb, Kabupaten Berau.

Hal ini disampaikan oleh Hakim Pengadilan Agama Dhimas Adhi Sulistyo, dikatakannya, selain isbat nikah, pasangan nikah siri juga dapat membuat kartu keluarga ke Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Berau.

“Itukan ada aturan baru ya, berkaitan dengan pencatatan bagi yang belum nikah tercatat bisa membuat kartu keluarga, sebenarnya walaupun mereka ada kartu keluarga dengan status nikah tidak tercatat, belum tentu kami bisa kabulkan langsung(nikah siri menjadi nikah sah),” ujar Dhimas saat diwawancarai di PA Tanjung Redeb, Jumat (12/11/2021) .

Dhimas juga menjelaskan, untuk mengikuti isbat nikah tersebut tidak perlu harus ada kartu keluarga.

“Artinya yang nikah sirih itu bisa diajukan isbat disini dengan syarat surat keterangan dari KUA kalau mereka belum pernah tercatat di KUA setempat, biasanya nanti mereka mengeluarkan surat keterangan bahwa mereka belum tercatat pernikahannya,” tambahnya.

“Sebenarnya ini masih menjadi polemik, kita kalau dari PA sendiri itu sebenarnya tidak ada kaitannya dengan pencatatan (Disdukcapil) tadi walaupun secara administrasi disdukcapil bisa mengeluarkan surat kartu keluarga bagi mereka yang belum nikah tercatat, kalau untuk PA, itu proses pengajuan untuk pengesahan nikah atau isbat nikah, mereka (para pemohon) harus hadir dulu di KUA, mereka disana akan mendapakan surat keterangan bahwasanya mereka akan mengajukan permohonan kesini (Pengadilan Agama) untuk diajukan isbat nikah,” jelas Dhimas.

Dhimas menambahkan, pasangan nikah siri tidak perlu nikah ulang apabila pemohon memang benar-benar telah menikah dengan saksi dan bukti lainnya agar dapat di isbatkan.

“Isbat nikah itu ada dua kemungkinan,, dikabulkan atau ditolak, kalau dikabulkan mereka dengan penetapan tadi bisa langsung datang  ke KUA untuk diterbitkan buku nikah. Tapi kalau ditolak, maka pernikahan tersebut dianggap tidak ada, berarti mereka perlu nikah ulang,” tandasnya. (dit)

 

Bagikan

Subscribe to Our Channel