Follow kami di google berita

Dihadihi Timah Panas, Pelaku Pencurian Di 10 TKP Diringkus Kepolisian

Anews.id, Samarinda – MF (30) pelaku pencurian dengan pemberatan (Curat) tak hanya bisa pasrah setelah diringkus jajaran di kawasan Jalan Muso Salim, Kelurahan Sungai Pinang Luar, Kecamatan Samarinda Kota, pada Selasa (27/9/2022) lalu.

Diketahui, MF diamankan pihak kepolisian setelah terbukti melakukan pencurian di 10 Tempat Kejadian Perkara (TKP) di Samarinda.

Perbuatan MF itu terungkap saat polisi menerima laporan dari salah satu korban yang mengaku telah kehilangan iPhone 11 warna ungu dan mengalami kerugian hingga Rp 7 juta pada Senin (17/7/2022) lalu.

Berlandaskan dari laporan itu, tim Marabunta melakukan penyelidikan dan berhasil mendapatkan informasi mengenai ciri-ciri pelaku.

“Jadi pelaku (MF) diamankan dengan enam kasus pencurian handphone dan empat kasus curanmor,” ucap Kapolresta Samarinda Kombes pol Ary Fadly, melalui Kapolsek Samarinda Kota AKP Jajat Sudrajat. Sabtu (1/10/2022).

AKP Jajat Sudrajat mengungkapkan bahwa pelaku memang cukup mahir menghilangkan jejak dengan cara berpindah-pindah tempat. Namun seperti pepatah mengatakan, sepandainya tupai melompat pasti akan terjatuh juga. MF pun akhirnya tertangkap polisi yang menyamar di wilayah Sungai Pinang Luar.

Meski berhasil diciduk, MF juga sempat melakukan perlawanan dengan berupaya melarikan diri hingga polisi terpaksa harus menghadiahi timah panas di kaki sebelah pelaku.

“Saat kita amankan handphone (iPhone 11) milik korban masih dalam penguasaan pelaku,” ungkapnya.

Kini MF telah berada di  Mapolsek Samarinda Kota untuk di proses secara hukum.

“MF dijerat dengan Pasal 363 KUHP dengan ancaman 7 tahun penjar,” pungkasnya.

Bagikan

Subscribe to Our Channel