TANJUNG REDEB – Bertambahnya fasilitas kesehatan di Kabupaten Berau, maka semakin bertambah pula munculnya limbah medis. Limbah yang tergolong Bahan Berbahaya dan Beracun (B3) ini harus mendapatkan perhatian khusus.
Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan (DLHK) menyebut jika faskes bisa melaporkan hasil data limbah medisnya melalui aplikasi Sistem Elektronik untuk Evaluasi Dokumen Lingkungan (SEED).
Aplikasi yang dikenalkan pada pertengahan September 2025 ini, mengajak faskes untuk bisa mengelola limbahnya dengan baik. Karena jika limbah B3 dibiarkan seperti sampah biasa, maka akan berdampak pada kesehatan manusia, bahkan juga untuk ekosistem lingkungan karena bersifat infeksius dan beracun.
“Pemkab Berau berkomitmen penuh mendukung pengelolaan limbah B3 sesuai dengan regulasi yang ada. Karena pengelolaan limbah ini telah diatur secara ketat melalui UU Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, serta berbagai peraturan turunannya,” ungkap Staf Ahli Bupati, Rusnan Hefni saat membuka sosialisasi tentang SEED beberapa waktu lalu.
Aplikasi SEED (Sistem Elektronik untuk Evaluasi Dokumen Lingkungan) merupakan terobosan penting dalam mendigitalisasi proses pengelolaan data lingkungan, sehingga lebih transparan, efisien, dan akuntabel. Melalui aplikasi ini, proses pelaporan, pemantauan, dan evaluasi dapat dilakukan secara lebih cepat dan terintegrasi, yang tentunya akan mempermudah fasilitasi antara pemerintah, pelaku usaha, dan pihak-pihak terkait lainnya. (Adv/Ard)













