Follow kami di google berita

Deklarasikan RIRA, Wabup Berau Pesan Pemenuhan Hak Anak jadi Perhatian Semua Komponen Masyarakat

A-News.id, Tanjung Redeb – Dinas Pengendalian Penduduk, Keluarga Berencana, Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DPPKBP3A) Berau mendklarasikan rumah ibadah ramah anak (RIRA), Senin (31/10/2022).

Kepala Dinas DPPKBP3A Berau Rabiatul Islamiah menuturkan, ada berbagai pertimbangan RIRA tersebut dibentuk. Seperti pengimplementasian Kabupaten Layak Anak ( KLA) di Kabupaten Berau.

 

Hal tersebut diakui menjadi tantangan buat DPPKBP3A untuk terus dilakukan dengan harapan bahwa untuk evaluasi tahun 2022 yang pelaksanaan evaluasi di tahun 2023 Kabupaten Berau menuju Kabupaten Layak Anak bisa meningkat ke peringkat Madya.

“RIRA adalah rumah ibadah dengan sistem pelayanan yang holistik dan menjamin pemenuhan hak anak termasuk perlindungan mereka dari segala bentuk kekerasan, eksploitasi, kerentanan dan diskriminasi,” katanya.

Rabiatul menjelaskan, pentingnya pembentukan RIRA mempunyai banyak peranan seperti bertujuan agar anak tidak salah memilih kegiatan dalam memanfaatkan waktu luangnya guna menjauhi diri menjadi pencandu gawai, berada dalam kelompok anak yang berkonotatif negatif, pencandu narkoba, merokok, tawuran dan lain-lain.

Kedua, agar kegiatan yang dapat di lakukan oleh Rumah Ibadah Ramah Anak untuk kepentingan terbaik anak yang mampu menghargai hak-hak anak serta melindungi dari berbagai bentuk kekerasan dan diskriminasi dan yang terakhir yaitu rumah ibadah pada selain bermanfaat untuk ibadah, banyak pula ruang dan fasilitas yang bisa dimanfaatkan bagi anak anak di lingkungan rumah ibadah untuk berekspresi, berkreasi dan berinovasi sesuai dengan tumbuh kembangnya.

“Konsep RIRA bukan membangun rumah ibadah baru, tetapi bagaimana memanfaatkan rumah ibadah yang sudah ada untuk pemenuhan hak anak  memanfaatakan waktu luang dalam bentuk kegiatan positif, inovatif  dan kreatif (PIK) terintegrasi dengan kegiatan rumah ibadah sekaligus mendekatkan anak dengan agamanya,” tandasnya.

Sementara itu Wakil Bupati Berau Gamalis dalam sambutannya menyampaikan, RIRA adalah sebagai salah satu langkah dan upaya pemkab Berau dalam memberi hak-hak kepada anak yang tidak terlepas dari aspek keamanan dan kenyamanan saat berada di rumah ibadah masing-masing.

Kata Gamalis itu juga sejalan dengan berbagai produk hukum yang mengatur terkait perlindungan anak oleh pemerintah di tanah air.

“Yang artinya perlindungan anak merupakan sebuah kewajiban bagi kita semua,” tuturnya.

“Untuk itu deklarasi kesepakatan para pihak rumah ibadah rumah anak ini merupakan bagian atau sebuah momentum penting untuk menggugah kepedulian dan partisipasi seluruh komponen masyarakat yang ada di Berau dalam menjamin pemenuhan hak anak,” tandasnya. (mik/adv)

Bagikan

Subscribe to Our Channel