Samarinda – Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kalimantan Timur menemukan jumlah alat berat di daerah ini jauh lebih banyak dari perkiraan awal. Berdasarkan pendataan Dinas ESDM, tercatat 7.400 unit, melonjak signifikan dibanding data Bapenda sebelumnya yang hanya 2.568 unit.
Kepala Bapenda Kaltim, Ismiati, menjelaskan pajak alat berat dipungut sebesar 0,2 persen dari Estimasi Jual Alat Berat (EJAB) yang ditetapkan Kementerian Dalam Negeri. Namun, tidak semua spesifikasi tercantum dalam aturan, sehingga diperlukan peraturan gubernur untuk menyesuaikan harga.
“Perusahaan yang mendaftarkan alat beratnya sekarang mendapat diskon pajak 50 persen, sehingga tarifnya hanya 0,1 persen,” ujarnya, Jumat (15/8/2025).
Meski ribuan unit telah membayar pajak, realisasi pendapatan masih jauh di bawah target Rp50 miliar. Hingga kini, penerimaan belum menyentuh Rp10 miliar. Ismiati menyebut penyebabnya adalah potongan tarif serta sebagian perusahaan yang masih menunggu petunjuk teknis dan Pergub terkait EJAB.
“Bukan berarti mereka tidak mau membayar, tetapi menunggu dasar hukum yang jelas,” pungkasnya. (Nain)













