Follow kami di google berita

Cekoki Miras-Perkosa Gadis 22 Tahun, Pemuda di Berau Ditangkap

A-News.id, Tanjung Redeb — Polisi menangkap SM (35), pemuda asal Kecamatan Tanjung Redeb, Kabupaten Berau. Pelaku ditangkap karena dilaporkan usai melakukan pemerkosaan terhadap seorang gadis 22 tahun.

Kapolres Berau, AKBP Anggoro Wicaksono didampingi Kasat Reskrim, AKP Ferry mengatakan pada 11 april pukul 00.30 wita, telah terjadi tindak pidana pemerkosaan. Berawal dari korban bersama dengan teman-temannya berada disebuah rumah dan mendapat ajakan dari sipelaku untuk melakukan pesta minuman keras.

“Kemudian pelaku dan teman-temannya berangkat menuju rumah pelaku, sesampainya di rumah, pelaku menyuruh temannya ntuk membeli minuman keras. Setelah dibeli langsung meminum minuman keras tersebut,” ujarnya.

Lalu teman si pelaku ada yang pergi untuk membeli makan di luar dan pada waktu yang sama korban juga dalam keadaan mabuk berat. Setelah teman korban kembali, teman korban melihat pintu kamar pelaku dalam keadaan tertutup namun teman korban tetap lanjut makan.

Tidak berselang lama, pelaku keluar dari dalam kamar dan teman korban melihat korban dalam keadaan tidak berdaya alias mabuk berat.

“Dengan hanya mengenakan kaos kutang dan Bra saja,” ungkapnya.

Kemudian teman korban membantu temannya tersebut membersihkan tubuh korban lalu mengajak korban untuk pulang.

“Pada pagi harinya korban merasa perih dibagian kemaluan dan setelah dicek ternyata kemaluan korban mengeluarkan darah, dari hasil visum, korban masih perawan, dan kasus ini akan didalami kembali,” ujarnya.

Akibat perbuatannyam, pelaku terancam pasal 286 KUHP yang berbunyi, barang siapa yang bersetubuh dengna perempuan bukan istrinya sedang diketahuinya bahwa perempuan itu pingsan atau tidak berdaa terancam penjara paling lama 12 tahun. (ryn)

Bagikan

Subscribe to Our Channel