Follow kami di google berita

Batu Bara Tergenang dan Mengaliri Anak Sungai, DLHK : Berbahaya dan Bisa Menurunkan PH Air

A-News.id, Teluk Bayur — Tumpukan Batu Bara yang tergenang air dan diduga mengalir ke anak sungai mendapat respon Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan (DLHK) Berau.

Kepala Bidang Pengendalian, Pencemaran dan Kerusakan Lingkungan DLHK Berau, Mansur, mengatakan  kemungkinan hanya akan ditegur saja dan tidak dapat diberikan sanksi adminsitrasi karena aktifitas yang dilakukan perusahaan tersebut tidak memiliki izin.

“Kalau kami di lingkungan hidupkan memberikan sanksi administrasi itu kan untuk yang punya izin, seumpamanya pencabutan izin, pernyataan tertulis, pembekuan izin tapi kaalau tidak punya izin enda bisa kita,” jelasnya saat diwawancarai melalui panggilan telepon, Minggu (18/4/2022).

Pihak DLHK juga akan melayangkan surat teguran agar tidak melakukan hal yang demikian, jika seandainya perusahaan yang telah memiliki dokumen lingkungannnya tentu akan diberi sanksi yaitu cabut izin atau pembekuan izin.

“Paling nanti kami hanya menyurat untuk tidak melakukan hal seperti itu, karena kalau seandainya tadi perusahaan tadi itu sudah ada dokumen berarti ada izinnya, kan bisa ditegur,” katanya.

Sementara itu, dalam mengurus izin lingkungan dikatakan mansur setidaknya perusahaan masuk ke dalam kategori UKL-UPL atau amdal.

“Kalau dia UKL-UPL tentu dia harus presentasi dulu, dilihat kira-kira pengaruhnya ke lingkungan seperti apa,” ungkapnya.

Mansur menjelaskan jika seumpanya Batu Barat tersebut mengandung mineral pirit tentu air akan menjadi asam dan apabila masuk ke dalam sungai pasti berbahaya.

“Air kita pasti PH nya rendah, kalau itu sampai mengandung pirit ya, kita kan belum ambil sampelnya,” ujanya.

“Itu lah kekhawatiran kita kalau semacam ini langsung langsung aja membuat stockpile tanpa ada kegiatan lingkungan kan pasti hasilnya seperti itu, kegiatan lingkungan di situ mengatur pengelolaan airnya seperti apa debunya seperti apa, itu harus ada kajian” tegasnya.

Terutama air yang mengalir harus dibuat pengelolaan air sebelum dilepas kesungai. Mansur menambahkan jika pengelolaan air dalam bentuk WMP (Water monitor poin).

“Di situ harus dia kelola sesuai dengan luasan yang dia buka, jadi besaran kolam itu luasa pengelolaan sesuai dengan luasan yang dia buka. Tetapi ini sama sekali tidak ada, kok tiba-tiba ada stokpile di situ,” pungkasnya. (ryn)

Bagikan

Subscribe to Our Channel