TANJUNG REDEB – Keinginan seorang anak untuk tidak pulang ke rumah akhirnya membuka dugaan kasus pelecehan yang diduga dilakukan oleh ayah sambungnya sendiri di Kecamatan Tanjung Redeb.
Kasus tersebut kini ditangani Satreskrim Polres Berau setelah keluarga korban melaporkan dugaan tindak pidana terhadap anak yang masih di bawah umur.
Kanit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Berau, Iptu Siswanto, membenarkan seorang pria telah diamankan dan ditetapkan sebagai terduga pelaku, pada Sabtu (6/6/2026) malam.
“Sudah diamankan dan saat ini ditahan untuk menjalani proses hukum lebih lanjut,” ujarnya, Minggu (7/6/2026).
Terungkapnya kasus tersebut bermula ketika korban sedang bepergian bersama tantenya yang kemudian menjadi pelapor dalam perkara itu. Dalam perjalanan, korban mengaku ingin menyampaikan sesuatu dan meminta agar keluarganya tidak marah setelah mendengar ceritanya.
Korban juga menyampaikan keinginannya untuk menginap di rumah sang tante dan menolak kembali ke rumah karena merasa takut bertemu dengan terduga pelaku.
“Korban akhirnya bercerita sama tantenya, dan korban ini tidak ingin kembali kerumah,” ujar Siswanto.
Mendengar hal itu, pelapor mencoba menenangkan korban dan menggali lebih jauh alasan di balik ketakutannya. Setelah sempat menangis dan merasa cemas, korban akhirnya mengungkapkan dugaan perbuatan yang dialaminya.
Pengakuan tersebut kemudian disampaikan kepada anggota keluarga lainnya. Merasa tidak terima, pihak keluarga segera melaporkan kejadian itu ke Polres Berau untuk ditindaklanjuti.
Polisi yang menerima laporan langsung bergerak melakukan penyelidikan. Tak lama setelah laporan masuk, terduga pelaku berhasil diamankan tanpa perlawanan.
Saat ini, penyidik masih mendalami kasus tersebut dan mengumpulkan sejumlah alat bukti untuk mendukung proses hukum yang berjalan.
“Kami masih melakukan proses penyidikan lebih lanjut untuk melengkapi seluruh kebutuhan pembuktian perkara,” kata Iptu Siswanto.
Polres Berau juga mengimbau masyarakat agar tidak ragu melaporkan apabila mengetahui adanya dugaan kekerasan maupun tindak pidana terhadap anak, sehingga korban dapat segera memperoleh perlindungan dan penanganan yang diperlukan. (Akm)













