Follow kami di google berita

Bupati Berau Terbitkan Edaran Batasi Pemberian Izin Cuti dan Keluar Daerah Karyawan Perusahaan, Yang Melanggar Akan Dikenai Sanksi Berat

Bus Menejemput Karyawan

ANews, Berau – Sebagai tindak lanjut menghadapi situasi Covid-19 di Kabupaten Berau yang terus meningkat tajam, Pemerintah Kabupaten Berau mengambil langkah-langkah dalam pengetatan penerapan protokol kesehatan kepada masyrakat, khususnya karyawan perusahaan.

Untuk itu Bupati Berau Sri Juniarsih, Rabu, 7/7/2021 mengeluarkan Surat Edaran Bupati Nomor 562/354.2. Penta tentang Pembatasan Pemberian Izin Cuti atau Keluar Daerah, yang ditujukan kepada seluruh Pimpinan Perusahaan se-Kabupaten Berau.

Bupati & Wakil Bupati

Adapun pembatasan tersebut memang khusus ditujukan bagi karyawan perusahaan, khususnya karyawan perkebunan sawit, maupun kontraktor usaha pertambangan yang banyak tenaga kerjanya berasal dari luar Berau.

Edaran tersebut tegas melarang pemberian izin cuti karyawan ke luar daerah, dan sebagai kompensasinya, perusahaan diharapkan memberikan kompensasi pengganti cuti sesuai aturan dan kemampuan perusahaan.

Menurut pengalaman beberapa waktu yang lalu sebagaimana pemberitaan ANews terkait perjalanan cuti maupun rekrutmen karyawan sub kontraktor perusahaan tambang di Berau, cukup sulit untuk mengawasi penerapan protokol kesehatan covid setelah kembali dari luar Berau, sampai-sampai muncul sebutan Klaster Perjalanan waktu itu,

Selain itu tetap diminta seluruh karyawan perusahaan untuk melaksanakan protokol kesehatan (5M) dengan ketat baik di rumah atau di tempat kerja.

Bagi yang melanggar ketentuan di Edaran ini akan dikenakan sanksi berat sebagaimana Perbup Nomor 52 tahun 2020 tentang penerapan disiplin pelaksanaan protokol kesehatan pencegahan Covid-19 di Kabupaten Berau.

Bagi perusahaan yang mendapatkan kontrak pekerjaan proyek pemerintah yang mendatangkan pekerja dari luar Berau juga wajib melaksanakan protocol Kesehatan yang ketat dan melaporkannya ke Ketua Satgas Covid-19 Kabupaten.

Diharapkan dengan terbitnya Edaran Bupati ini, dapat dilaksanakan dengan sungguh-sungguh oleh semua perusahaan yang ada di Kabupaten Berau sehingga pandemi covid-19 ini bisa segera berakhir dari bumi Batiwakkal. (gil)

Bagikan

Subscribe to Our Channel