Follow kami di google berita

BKSDA SKW I BERAU SITA 11 SATWA DILINDUNGI PADA AWAL TAHUN 2021

Balai Konservasi Sumber Daya Alam, Seksi Konservasi Wilayah (SKW) I Berau.

 

ANews, Tanjung Redeb – Di awal tahun 2021, Balai Konservasi Sumber Daya Alam, Seksi Konservasi Wilayah (SKW) I Berau mengamankan 11 satwa dilindungi dari berbagai jenis, diantaranya jenis unggas dan mamalia atau hewan menyusui.

Kepala BKSDA SKW I Berau Dheny Mardiono mengatakan, satwa yang kini masih berada di kandang di kantornya antara lain, 4 ekor elang, 2 ekor beruang madu, 2 ekor nuri raja ambon, 1 ekor kukang, 1 ekor kucing hutan dan 1 ekor burung ranggong jenis kangkareng hitam.

“Diawali dengan 2 ekor nuri raja ambon yang kita sita di kawasan Tanjung Redeb, selanjutnya 1 ekor penyerahan kukang, kalau beruang madu kita amankan dari Malinau, Kalimantan Utara, dan sebelumnya juga ada penyerahan burung cucak hijau dari polda Kaltara sebanyak 30 ekor,” katanya saat ditemui di ruang kerja, Kamis (18/02/2021).

“Kalau elang yang diamankan itu ada 1 ekor jenis elang laut, 1 ekor jenis elang bondol, dan 2 ekor jenis elang bontok,” ucapnya.

Sedangkan, Sebelumnya BKSDA wilayah kerja Berau tersebut, sudah terlebih dahulu melepasliarkan 30 ekor burung cucak hijau dan selanjutnya akan melepasliarkan lagi kucing hutan, kukang dan elang.

Sementara untuk lokasi strategis yang dinilai aman untuk satwa dilindungi BSKDA menyebut, adalah yakni di kawasan hutan lindung sungai Lesan Kecamatan Kelay.

“Untuk cucak hijau kemarin kita bekerjasama dengan teman-teman dari CAN Borneo yang berada di Merasa dan teman-teman siap menjaga populasi atau habitat dan satwa yang dilepaskan disana,” tutur Dheny.

Dalam hal ini juga mengutarakan, kalau semua jenis satwa yang dilindungi tersebut tidak boleh untuk dimiliki, dipelihara, perdagangkan.

“Sebenarnya semua itu melanggar Undang-undang Nomor 5 Tahun 1990, tetapi dalam hal ini khusus yang penyerahan dari masyarakat kita tidak lanjutkan ke proses proses hukum,” pungkasnya. (mik)

Bagikan

Subscribe to Our Channel