Follow kami di google berita

BKSDA Amankan Kulit Buaya Serahan Dari Polres Berau

A-News.id, Tanjung Redeb — Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Seksi Konsesi Wilayah (SKW) I Berau, mendapatkan penyerahan bagian-bagian dari satwa dari Polres Berau, Sabtu (16/7/2022) lalu.

Kepala BKSDA SKW I Berau, Dheny Mardiono mengatakan, satwa yang diserahkan berupa daging dan kulit buaya muara dengan ukuran yang bervariasi. Mulai dari 1 meter hingga yang berukuran hingga 4 meter.

“Kami telah menrima penyerahan beberapa potong kulit buaya dan daging buaya dari Polisi,” ujarnya.

Kulit buaya tersebut saat ini sedang dalam penanganan pihaknya, untuk bisa dirawat agar tidak hancur untuk selanjutnya sebagai barang bukti pada saat persidangan nanti.

“Untuk kulit saat ini sedang dalam penanganan. Sementara untuk daging buayanya sudah dilakukan penguburan, karena telah terjadi pembusukan,” terangnya.

Pihaknya mengimbau, bahwa satwa liar yang dilindungi undang-undang ini tidak boleh diperdagangkan, tidak boleh dibunuh, tidak boleh dipelihara bahkan tidak boleh dibawa tanpa izin.

“Aturannya jelas, buaya muara adalah satwa yang dilindungi. Jadi tidak boleh diburu,” tegasnya.

“Sehingga, jika melanggar akan dikenakan sanksi pidana sesuai dengan UU Nomor 5 Tahun 1990 Pasal 21, ancaman pidana paling lama 5 tahun dan denda 100 juta rupiah,” tandasnya. (poh)

Bagikan

Subscribe to Our Channel