A-news.id, Manado – Penanganan kasus kecelakaan tambang di Tatelu, Kabupaten Minahasa Utara, memasuki babak baru. Penyidik Direktorat Kriminal Umum Polda Sulawesi Utara telah melimpahkan berkas perkara terkait insiden meninggalnya tiga penambang di lokasi tambang rakyat yang diduga ilegal.
Tiga orang telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus ini. Mereka adalah ML, EH, dan SM, yang masing-masing berperan sebagai pendana dan pengawas aktivitas tambang tersebut.
Insiden tragis ini terjadi pada 6 Desember 2024 di tambang rakyat Tatelu, Minahasa Utara. Tiga pekerja tambang tewas setelah air tiba-tiba memenuhi lubang tambang yang mereka kerjakan. Kejadian ini memunculkan dugaan kuat bahwa aktivitas tambang tersebut berlangsung tanpa izin resmi.
Para tersangka dijerat dengan pasal berlapis, yakni Pasal 158 juncto Pasal 35 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan UU Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara. Selain itu, mereka juga dikenai Pasal 359 juncto Pasal 55 KUHP tentang kelalaian yang menyebabkan orang lain meninggal dunia.
“Betul, berkas sudah masuk tahap penyidikan. Berkas perkara telah dikirim ke Jaksa Penuntut Umum (JPU) dan saat ini masih dalam tahap penelitian oleh rekan-rekan jaksa,” ujar Kasubdit Jatanras Polda Sulut, Rido Doly Kristian, S.H., S.I.K., M.A.P., saat dikonfirmasi pada Jumat(17/1/2025).
Penyidik berharap JPU segera merampungkan penelitian berkas sehingga proses hukum terhadap para tersangka dapat dilanjutkan ke tahap berikutnya. Sementara itu, pihak keluarga korban mendesak aparat penegak hukum untuk menindak tegas semua pihak yang terlibat dalam aktivitas tambang ilegal di Tatelu.(yf)