Follow kami di google berita

Berawal Cuma Gerpe-Gerpe, Ayah Tiri di Berau Lakukan Tindakan Asusila ke Anaknya

A-News.id, Tanjung Redeb – Seorang ayah di Kecamatan Batu Putih nekat mencabuli anak tirinya yang masih berusia 14 tahun. Ironisnya, tindakan asusila tersebut, menurut interogasi dari kepolisian, sudah dilakukan tersangka lebih kurang 20 kali.

Paur Humas Polres Berau, Iptu Suradi menuturkan, pria dengan inisial HR (51) itu awalnya hanya sekedar menggerepe-gerepe korban. Dari kejadian tersebut, timbullah rasa ketertarikan tersangka kepada korban. Penelusuran polisi, perlakuan tidak senonoh itu, dilakukan dari Juli 2021 hingga April 2022.

“Terakhir kali persetubuhan pada hari Minggu, (17/4/2022) sekira pukul 22.30 Wita,” ujar Iptu Suradi saat menggelar rilis di depan ruang Sat Tahti, Polres Berau, Senin (25/4/2022).

“Dari pengakuan tersangka juga, si anak ini diperdaya, karena sering disuruh mijit, nah dari situ mungkin timbul ketertarikan dari tersangka ini,” tambahnya.

Lanjut Iptu Suradi, korban sudah diasuh sejak 2 SD. Sementara itu, semua perbuatan tersangka kepada korban seluruhnya dilakukan di dalam rumah yang berada di kawasan Kecamatan Batu Putih. Perbuatan bejat tersebut baru terbongkar setelah korban melapor ke ibunya, atas perbuatan asusila yang sudah ia terima dari ayah tirinya tersebut.

Yang diawali dari tersangka yang marah karena korban beberapa kali dihubungi namun tidak pernah merespon. Tersangka yang marah kepada korban kemudian menyulut dirinya untuk membanting telepon genggam milik korban.

“Perbuatan si ayah tiri itu, membuat korban tidak terima dan akhirnya mengungkapkan kejadiannya itu (pelecehan) yang dialaminya mulai dari tahun 2021, kepada ibunya, ibunya yang keberatan kemudian melaporkan ke Polsek Biduk-Biduk,” tuturnya.

Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya, tersangka dijerat dengan pasal 81 ayat (1) dan atau ayat (2), (3) dan atau pasal 82 ayat (1) dan (2) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang perlindungan anak. Dengan ancaman hukuman penjara maksimal 15 tahun penjara. (mik)

Bagikan

Subscribe to Our Channel