Follow kami di google berita

Berakhir Damai, Satreskrim Polres Berau Fasilitasi Perdamaian

A-News.id, Tanjung Redeb – Satreskrim Polres Berau menggelar Restorative Justice (RJ) terhadap tersangka kasus penganiayaan terhadap GK (25), Jumat (12/5/2023).

Kasat Reskrim Polres Berau, Iptu Ardian Rahayu Priatna melalui Kanit Resum Satreskrim Polres Berau, Ipda Yoga Fatur Rahman mengatakan, bahwa korban berinisial CNK (20).

Dikatakannya, berdasarkan kesepakatan antar kedua belah pihak, yang disaksikan oleh pihak keluarga, bahwa kasus penganiayaan tersebut diselesaikan secara kekeluargaan.

Sehingga, proses restorative justice tersebut bisa dilaksanakan.

Diakuinya, bahwa kesepakatan yang diambil oleh kedua belah pihak, tidak ada intervensi dari pihak manapun.

Kasus tersebut bermula dari kesalahpahaman, dimana, pelaku merasa tersinggung karena dilihat oleh korban.

“Pelaku, bersama rekan-rekannya tidak terima ketika dilihat oleh korban. Dan pelaku sempat dengan ketus menanyakan ke kelompok korban ‘Apa kau liat-liat,” ujarnya.

Bermula dari situ, kejadian berubah menjadi perkelahian. Dimana, kelompok pelaku, membawa sebuah alat yang diduga adalah parang, dan mencari korban.

Pelaku pun sempat mencoba untuk menganiaya korbannya. Namun, hal itu berhasil dihidari. Pasalnya, korban langsung melarikan diri, pasca melihat pelaku membawa sajam.

“Korban langsung melarikan diri,” bebernya.

Tak mendapati korban, pelaku langsung melampiaskan amarahnya ke motor-motor yang diduga adalah motor dari kelompok korban.

Benar saja, setelah melarikan diri, korban dan teman-temannya, langsung mendatangi lokasi yang menjadi tempatnya parkir motor.

“Pas mereka lihat, motor mereka sudah terjatuh dan hancur,” tuturnya.

Lebih lanjut, dirinya berharap agar persoalan tersebut tidak terulang kembali. Dan apa yang telah terjadi bisa dijadikan pelajaran.

“Semoga tidak terulang kembali,” tukasnya (poh)

Bagikan

Subscribe to Our Channel