Follow kami di google berita

Bentar Lagi Tahun 2023, Gimana Nasib PTT ?

A-News.id, Tanjung Redeb — Pemerintah berencana menghapuskan tenaga honorer baik di pusat maupun di daerah pada tahun 2023 mendatang. Dengan demikian status pegawai yang di pemerintahan hanya ada dua, yaitu Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).

Dilansir dari CNBC Indonesia, Bagi instansi pemerintah yang tidak menghapuskan tenaga honorer paling lambat 2023, maka akan dikenakan sanksi.

“(Sanksi) sesuai dengan peraturan yang berlaku. Sebab (honorer) sudah dilarang oleh KemenpanRB,” ujar Kepala Biro Hukum, Humas dan Kerja sama BKN, Satya Pratama kepada CNBC Indonesia, Rabu (18/5/2022).

Sebelumnya, Deputi Bidang Sumber Daya Manusia Aparatur Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi, Alex Denni mengatakan kebijakan ini adalah amanat UU sehingga harus dijalankan.

“PP itu kan turunan dari UU yang harus dijalankan,” kata dia.

Selain itu, ia juga menekankan bahwa kebijakan ini sudah sejak lama dan bukan secara tiba-tiba. Bahkan pemerintah sudah sejak lama melarang instansinya untuk merekrut tenaga honorer.

“Sebenarnya instansi pemerintah sudah dilarang merekrut tenaga honorer dan sejenisnya sejak tahun 2005, melalui PP 48 tahun 2005 di pasal 8. Jadi sudah sangat lama prosesnya,” tegas Alex.

Sementara itu, di Kabupaten Berau ada sekitar 5.000 jiwa yang berstatus Pegawai Tidak Tetap (PTT) dan sebagian telah mengabdi puluhan tahun untuk membantu pekerjaan ASN.

Kepala Badan Kepegawaian, Pendidikan dan Pelatihan (BKPP) Kabupaten Berau, M Said saat di konfirmasi mengatakan untuk saat ini pihaknya tengah menunggu regulasi dari pemerintah pusat.

“Sebab sampai saat ini belum ada tindaklanjutnya,” ujarnya melalui pesan whatsapp, Jumat (20/5/2022).

Terkait adanya sanksi yang diberikan apabila pemerintah daerah tidak menghiraukan aturan tersebut, Said mengatakan belum mendapatkan infomasi tersebut.

“Saya belum dapat informasinya,” pungkasnya. (nov)

Bagikan

Subscribe to Our Channel