Follow kami di google berita

Baznas Berau Ingin Menggugah Masyarakat Meningkatkan Zakat

ANEWS, Berau – Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS) merupakan badan resmi dan satu-satunya yang dibentuk oleh pemerintah berdasarkan Keputusan Presiden RI No. 8 Tahun 2001 yang memiliki tugas dan fungsi menghimpun dan menyalurkan zakat, infaq, dan sedekah (ZIS) pada tingkat nasional. Lahirnya Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2011 tentang Pengelolaan Zakat semakin mengukuhkan peran BAZNAS sebagai lembaga resmi yang berwenang melakukan pengelolaan zakat secara nasional. Dalam UU tersebut, BAZNAS dinyatakan sebagai lembaga pemerintah nonstruktural yang bersifat mandiri dan bertanggung jawab kepada Presiden melalui Menteri Agama.

Ditemui di Kantor BAZNAS, Jum’at ,6/8/2021 yang beralamatkan di jalan SM. Aminuddin, Maria Yosephi, Wakil Ketua IV Bidang SDM, Umum dan Administrasi Baznas Berau itu, mengatakan bahwa selama pandemi ini masih banyak masyarakat yang melakukan zakat.

“Alhamdulillah selama masa pandemi ini masih ada masyarakat yang melakukan zakat, tapi memang di masa PPKM Level 4 ini, penghimpunan zakat ini tidak terlalu tinggi ya karena kita tahu ini efek dari pandemi ini, tapi semua permohonan-permohonan yang masuk di BAZNAS bisa kita cover dengan baik walupun tidak terlalu maksimal,” jelas Maria.

Di masa pandemi ini BAZNAS juga menyalurkan bantuan kepada para warga yang sedang isoman melalui BPBD, hampir 12 kecamatan yang ada di Kabupaten Berau telah mendapat bantuan dari BAZNAS.

“Untuk penerimaan zakat ditahun 2020 kemarin itu masih stabil, dan bisa kami katakan ada peningkatan walaupun sedikit, dan di tahun 2021 ini ada penurunan, tapi kami tetap optimis target kita tercapai, karena target kita pertahun itu rata-rata Rp.7 sampai Rp. 8 miliar dan semoga bisa tercapai,” tambah Maria.

Di masa pandemi ini banyak sekali permohonan yang masuk ke BAZNAS, dan BAZNAS akan menggugah masyarakat agar lebih banyak lagi yang menyumbangkan zakatnya.

“Kami juga menunggu selesainya pembangunan rumah sehat yang termasuk di program bidang II, itu yang berhak mendapatkan fasilitas adalah 8 asnaf dan semua fasilitas dan pelayanan kami berikan gratis. Dan RSB ini adalah yang kedelapan di Indonesia, dan apabila telah rampung pembangunannya akan kami serahkan ke BAZNAS RI,” ujar Maria.

RSB ini operasionalnya akan dipegang 3 BAZNAS yaitu, BAZNAS Pusat, BAZNAS Provinsi, dan BAZNAS Kabupaten Berau. Maria menambahkan nanti kaum dhuafa akan diberikan kartu, dimana kartu tersebut akan diberikan setelah BAZNAS melakukan survei apakah masuk ke dalam 8 asnaf atau tidak, dan untuk masyarakat yang mampu ingin menggunakan fasilitas RSB akan dikenakan membayar zakat atau infaq sesuai ketentuan.

BAZNAS memiliki 5 program, yaitu :
– Berau Sehat : salah satunya adalah pembangunan RSB (Rumah Sehat BAZNAS)
– Berau Cerdas : Memfasilitasi anak kaum dhuafa
– Berau Taqwa : Membantu pembangunan masjid dan pembinaan kepada Tafiz Qur’an, Pesantren, dan Mualaf.
– Berau Peduli : Penggalangan dana bagi saudara-saudara yang terkena musibah bencana alam dan sebaginya.
– Berau Makmur : Membantu permodalan usaha tentunya dengan pantauan dan survey dari BAZNAS terlebih dahulu.

“Harapan kami kepada saudara muslim tetap menjalankan zakat, karena ada hak orang yang membutuhkan di harta kita tersebut dan memang itu kewajiban kita, dan mari bersama-sama kita membantu kaum dhuafa dari segi kesehatan dan ekonomi bisa kita tanggulangi dengan semangat muslim meraih keberkahan,” tutup Maria. (gil)

Bagikan

Subscribe to Our Channel