Follow kami di google berita

Bawaslu Sebut Pemasangan APK Tidak Boleh ‘Nebeng’

A-News.id, Tanjung Redeb – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Berau telah menetapkan lokasi pemasangan alat peraga kampanye (APK) selama masa kampanye. Hal itu diatur PKPU Nomor 15 tahun 2023 tentang Kampanye Pemilu.

Namun, aturan itu masih dilanggar oleh beberapa peserta pemilu. Dari pantauan media ini, APK terlihat masih dipasang pada fasilitas umum khususnya lingkungan sekolah seperti di lingkungan Sekolah Menengah Atas Negeri (SMAN) 2 Berau, Rinding, Kecamatan Teluk Bayur.

Terkait hal itu, Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Berau memastikan akan menindaklanjuti masalah tersebut.

Koordinator Divisi Hukum, Pencegahan, Partisipasi Masyarakat, dan Humas (HP2H) Bawaslu Berau, Natalis Wada, menegaskan pemasangan APK selama masa kampanye mengacu pada Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 15 tahun 2023. Dalam aturan itu, APK tidak boleh dipasang di tempat umum, seperti sekolah.

“Tidak boleh pasang APK di area sekolahan, tempat ibadah, fasilitas pemerintah baik di halamannya, di bangunannya, maupun di pagar. Memang sejauh ini tidak ada radius yang ditentukan. Namun, saya berharap peserta pemilu bisa menaati aturan yang ada,” jelasnya.

Disampaikannya, selain pemasangan APK di tempat umum, pihaknya juga menerima laporan terkait pemasangan APK suatu partai yang dipasang berhimpitan atau ‘nebeng’ dengan partai lainnya. Pemasangan APK itu dinilainya tidak diperbolehkan.

“Jadi ada partai A pasang baliho, kemudian partai B ‘nebeng’ di bawahnya. Seperti itu tidak boleh. Sudah kami tegur dan sudah dilakukan penurunan,” terangnya.

Diingatkannya lagi, peserta pemilu wajib mengikuti aturan yang berlaku. Bawaslu pun akan memberikan sanksi apabila hal itu terus dilakukan. Sedangkan terkait pemasangan APK di lingkungan sekolah, pihaknya akan segera berkoordinasi dengan pihak kecamatan.

“Kami akan hubungi Bawaslu kecamatan, karena itu ada di Rinding. Jika ada di Kecamatan Tanjung Redeb, kami dari Bawaslu Berau akan turun tangan langsung. Karena ini dilakukan oleh tim sukses peserta pemilu tersebut. Biasanya mereka itu tidak update dengan peraturan yang ada,” imbuhnya.

Sebelumnya, Kepala Divisi Sosialisasi, Pendidikan Pemilih, Sumber Daya Manusia, dan Partisipasi Masyarakat (Sosdiklih, SDM, dan Parmas) KPU Berau, Sahar menjelaskan pemasangan APK tidak boleh melanggar ketentuan PKPU Nomor 15 tahun 2023 tentang Kampanye Pemilu, terutama pasal 70-71 yang memuat larangan pemasangan APK pada enam lokasi yang sudah ditentukan.

“Yakni tempat ibadah, rumah sakit dan atau pelayanan kesehatan lainnya, tempat pendidikan meliputi gedung dan/atau halaman sekolah dan/atau perguruan tinggi, gedung milik pemerintah, fasilitas tertentu milik pemerintah, dan fasilitas lainnya yang dapat mengganggu ketertiban umum,” imbuhnya.

Selain itu, tambahnya, pemasangan APK tersebut mengikuti Keputusan KPU Berau Nomor 296 tahun 2023 tentang Penetapan Lokasi Pemasangan Alat Peraga Kampanye pada Pemilihan Umum Tahun 2024. Dalam aturan itu, lokasi penetapan APK oleh parpol peserta pemilu sudah disiapkan. Karena itu, harus diikuti.

“APK bebas saja mereka pasang. Yang penting tidak melanggar PKPU Nomor 15. Untuk pemasangan itu sesuai dengan SK penetapan lokasi itu,” tutupnya. (*/to)

Bagikan

Subscribe to Our Channel