Follow kami di google berita

Bapenda Kaltim Wilayah Berau Berikan Discount Bagi Pembayar Pajak Kendaraan Bermotor Selama 5 Juli s/d 31 Agustus 2021

ANEWS, Berau – Seperti apa penerimaan pajak kendaraan selama masa pandemi Covid-19 khususnya di Kabupaten Berau, berikut penjelasan Kepala UPTD PPRD Bapenda Kaltim Wilayah Berau, Willie H. Yulian, Selasa, 3/8/2021.

Menurut Willie dari bagi hasil yang disumbangkan UPTD PPRD Bapenda Wilayah Berau ke Pemerintah Kabupaten Berau memang terlihat ada penurunan dari tahun 2019 sampai tahun 2020.

“Jadi tahun 2019 kita ada bagi hasil, dari situ sudah kelihatan turunnya, dari sekitar Rp 220 Miliar sumbangan ke Pemkab Berau, kemudian di tahun 2020 sebesar Rp. 119 Miliar dibandingkan nantinya dengan yang 2021 ini, “ ujarnya.

Bagi hasil UPTD PPRD Bapenda Kaltim Wilayah Berau ke Pemkab Berau pada tahun 2019 sebesar Rp. 220 miliar, dan pada tahun 2020 mengalami penurunan menjadi sebesar Rp. 119 Miliar. Sementara yang tahun 2021 masih berjalan.

Willie mengakui bahwa memang dengan adanya PPKM Level 4 ini ada penurunan penerimaan pajak kendaraan, namun secara target penerimaan pertahun mencapai target, hanya saja terjadi penurunan di masa PPKM Level 4.

Willie H. Yulian, Kepala UPTD PPRD Bapenda Kaltim Wilayah Berau

Dengan adanya PPKM Level 4 ini, lanjut Willie, pihaknya menerapkan protokol kesehatan, dan pelayanan dilakukan secara online melalui aplikasi, kecuali yang membayar pajak 5 tahunan saja dan mengurus plat merah yang masih datang langsung ke kantor Samsat.

“Polisi juga menggalakkan namanya Samsat DG Online, ada juga aplikasi DG. Namanya level 4 pembayar pajak lewat online,” imbuhnya.

Willie juga menjelaskan kalau pihaknya di masa PPKM Level 4 ini melakukan jemput bola agar wajib pajak membayar pajaknya kendaraan bermotornya.

Bahkan, tambah Willie, ada trobosan yang dilakukan Pemerintah Provinsi Kaltim, melalui Gubernur Isran Noor yang memberikan discount dalam pembayaran pajak terkait kendaraan bermotor dari Juli sampai dengan akhir Agustus 2021.

Pemberian Relaksasi atau Keringanan Pajak Kendaraan Bermotor itu bisa dilakukan di UPTD PPRD Bapenda Kaltim Wilayah Berau yaitu berupa Relaksasi bagi yang membayar pajak kendaraan bermotor dari 5 Juli s/d 31 Agustus 2021 akan diberikan Discount 20% untuk PKB, Discount 40% BBNKB ke-2 (Tidak termasuk Biaya PNBP), Bebas Sanksi Administrasi dan Bebas Pajak Progresif. (gil)

Bagikan

Subscribe to Our Channel