Follow kami di google berita

Aturan Baru PPPK Paruh Waktu Belum Mampu Akomodir Seluruh Pegawai di Berau

A-news.id, Tanjung Redeb — Pemerintah pusat kembali mengeluarkan kebijakan terbaru terkait penataan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK). Namun, kebijakan ini hanya berlaku bagi mereka yang tidak lulus tes namun datanya sudah masuk dalam database Badan Kepegawaian Nasional (BKN).

Di Kabupaten Berau sendiri, kebijakan yang mulai berlaku hari ini, Rabu (15/1/2025) juga diterapkan. Dan terkait adanya aturan khusus bagi mereka yang sudah terdaftar, juga tak bisa diindahkan.

“Kita hanya bisa mengikuti regulasi yang ada. Apapun itu kita berharap nantinya akan ada kebijakan lanjutan, yang bisa mengakomodir semua tenaga non ASN ini,” jelas Sekretaris Daerah Berau, Muhammad Said ditemui Rabu (15/1/2025) siang.

Meskipun aturan baru diberlakukan, nyatanya di Kabupaten Berau masih ada tenaga non ASN yang belum masuk. Khususnya bagi mereka yang masa kerja dibawah 2 tahun, tidak lulus tes CPNS maupun PPPK tahap 1 dan 2, serta tidak terdaftar di database BKN.

Berdasarkan surat Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor B/239/M.SM.01.00/2025 Perihal Penjelasan Pengadaan PPPK, disebutkan bahwa untuk melaksanakan amanat pasal 66 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023
tentang Aparatur Sipil Negara, yang menyebutkan bahwa pegawai non ASN atau nama lainnya, wajib diselesaikan penataannya paling lambat Desember 2024, maka dipandang perlu untuk mengoptimalkan pelaksanaan penataan pegawai non ASN tahun 2024, dalam beberapa langkah.

Pertama, pegawai non ASN yang terdaftar dalam pangkalan data (database) pegawai non ASN BKN dapat melamar pada seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) tahap 2.

Tapi ini hanya bagi mereka yang memenuhi ketentuan yaitu tidak memenuhi syarat (TMS) seleksi administrasi pengadaan PPPK tahap 1, tidak memenuhi syarat (TMS) seleksi administrasi pengadaan CPNS, belum melamar seleksi pengadaan ASN, memenuhi syarat (MS) seleksi administrasi namun tidak mengikuti seleksi kompetensi pengadaan PPPK tahap 1, atau memenuhi syarat (MS) seleksi administrasi namun tidak mengikuti seleksi CPNS
tahun anggaran 2024.

Kedua, pegawai non ASN yang terdaftar dalam pangkalan data (database) pegawai non ASN BKN
diangkat menjadi PPPK Paruh Waktu, apabila memenuhi ketentuan, telah mengikuti seleksi CPNS tahun anggaran 2024 namun tidak lulus, atau telah mengikuti seluruh tahapan seleksi PPPK tahap 1 atau tahap 2, namun tidak dapat mengisi lowongan kebutuhan.

Terakhir, instansi pemerintah dapat mengusulkan pengangkatan PPPK Paruh Waktu menjadi PPPK, berdasarkan pertimbangan ketersediaan anggaran dan hasil penilaian atau evaluasi kinerja, setelah mendapatkan persetujuan pengangkatan atau penetapan kebutuhan dari Menteri PANRB.(mel)

Bagikan

Subscribe to Our Channel