A-News.id, Tanjung Redeb — Adanya pabrik kelapa sawit di Kampung Tabalar, menjadi keresahan di masyarakat. Pasalnya, pabrik yang berdiri itu dianggap menyalahi beberapa aturan yang ada, baik Undang-Undang maupun Perda.
Buntut dari keresahan itu, membuat massa menggeruduk kantor Bupati Berau pada Rabu (15/1/2025) pagi, dan meminta Pemkab untuk menutup sementara pabrik itu, sampai izinnya semua jelas.
“Banyak kejanggalan sejak awal pendirian pabrik itu. Awalnya hanya pembelian lahan untuk bertani, tapi ternyata kemudian ada alat-alat pabrik yang masuk sampai berdirinya pabrik itu. Kami pertanyakan bagaimana izinnya,” ujar perwakilan Aliansi Pemuda Tabalar, Ramdan.
Selain itu, beberapa hal yang melanggar aturan adalah jarak minimal pabrik yang terlalu dekat dengan pemukiman, padahal sesuai aturan minimal 2000 meter dari pemukiman. Kemudian IPALnya yang dekat dengan jalan Kabupaten, hanya berjarak 5 meter.
Tak hanya itu, PT.PSA juga dianggap telah melakukan penyerobotan lahan milik masyarakat. Dimana adanya pembelian lahan milik warga kemudian dipergunakan untuk pembangunan pabrik. Dan juga aturan tidak adanya kebun inti bagi pendirian pabrik itu.
“Tabalar juga ada objek wisata air panas, yang mendapatkan efek dari pendirian pabrik sawit ini. Karena jalan menuju objek wisata ini juga dipergunakan oleh pihak pabrik, sehingga jalan itu terputus,” imbuh Ramdan.
Hadir dalam mediasi, DLHK Berau pun memberikan penjelasan tentang izin AMDAL yang ada. Bahwa pabrik yang berdiri di Kampung Tabalar ini merupakan kewenangan provinsi Kaltim, lantaran selain pabrik sawit juga ada pabrik Kernel.
“Sebenarnya pabrik itu bukan tidak memiliki Amdal, tapi saat ini masih berproses karena tahapan tidak semudah membalik tangan. Kalau dulu izin lingkungan diikuti proses pengurusan pertag air limbah dan emisi. Kalau aturan baru sekarang itu dibalik,” terang Sekretaris DLHK Berau, Masrani.
Selain itu, Dinas Perkebunan yang seharusnya menjadi OPD teknis menaungi pabrik sawit ini, juga memberikan penjelasan. Bahkan, pihak Dinas Perkebunan juga mengakui tidak tahu adanya pabrik PT.PSA ini.
“Kalau menyangkut perizinan ada 3, IUP (pengolahan dan budidaya), IUP P (pengolahan) dan IUP B (Budidaya). Dan untuk pabrik ini, tidak ada koordinasi dnegan Disbun karena tidak ada kewenangan Disbun mengeluarkan izin industri yang diajukan pihak perusahaan,” beber Sekretaris Disbun Berau, Mansur Tanca. (mel)