A-News.id, Tanjung Redeb — Asosiasi Provinsi Persatuan Sepak Bola Seluruh Indonesia (Asprov PSSI) Kaltim mengeluarkan edaran menindak lanjuti Surat Edara (SE) PSSI Pusat Nomor: 4114/UDN/2360/X-2022 tertanggal 4 Oktober 2022Â dengan Perihal Penghentian Sementara Kompetisi.
Edaran yang dikeluarkan oleh Asprov PSSI Kaltim, ditandatangi langsung oleh Sekretaris Umum Asprov PSSI Kaltim, Supono.
Dari edaran tersebut, Asprov PSSI Kaltim menyatakan dan memerintahkan agar menghentikan seluruh pertandingan sepak bola di lingkup Asprov PSSI Kaltim.
Kendati demikian, pada surat edaran tersebut tidak menegaskan sampai kapan penghentian pertandingan tersebut akan diberlakukan.
Diketahui, Presiden Jokowi resmi memerintahkan Persatuan Sepak Bola Seluruh Indonesia (PSSI) untuk menghentikan sementara kompetisi BRI Liga 1 akibat Tragedi Kanjuruhan pada Sabtu, 1 Oktober 2022. Tragedi yang terjadi pasca laga Arema FC vs Persebaya Surabaya itu hingga saat ini memakan korban lebih dari 100 jiwa.
Jokowi menyatakan bahwa penghentian kompetisi BRI Liga 1 diperlukan untuk mengevaluasi prosedur pengamanan. Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo dan Ketua Umum PSSI Mochamad Iriawan juga mendapatkan tugas dari Presiden Jokowi untuk mengevalusi secara menyeluruh pelaksanaan pertandingan sepak bola dan prosedur pengaman penyelenggaraannya.(*)