Follow kami di google berita

ASN Bisa Jadi Petugas Pemilu

A-News.id, Tanjung Redeb — Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Hasyim Asyari memastikan, aparatur sipil negara (ASN) perangkat desa, pendamping program keluarga harapan (PKH) hingga guru honorer boleh menjadi petugas ad hoc Pemilu.

Dikutip dari jawapos.com, Petugas ad Hoc Pemilu itu di antaranya Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK), Panitia Pemungutan Suara (PPS) atau Kelompok Penyelenggaraan Pemungutan Suara (KPPS).

“Menurut UU ASN, PNS dan juga peraturan pemerintah manajemen PNS, itu juga ditentukan kalau ada PNS yang menjadi komisioner, menjadi hakim, apapun jenis hakimnya itu diperbolehkan, dengan mekanismenya mengajukan pemberhentian sementara,” kata Hasyim.

Sementara itu, Ketua KPU Berau, Budi Harianto membenarkan kebijakan tersebut. Menurutnya KPU tidak melarang para ASN untuk menjadi panitia pemilu.

“Baik itu PPK, PPS maupun KPPS,” ujar Budi.

Mengenai doble gaji para ASN, menurut Budi para ASN memiliki aturan tersendiri melalui  kebijakan yang diatur oleh Kemendagri maupun Menpan RB. Namun jika ada ASN yang menjadi anggota penyelenggara tetap diberikan honor sesuai standar Kementerian Keuangan.

“Karena di bersifat sementara jadi namanya honorarium,” tuturnya.

Sesuai regulasi KPU RI, para ASN maupun perangkat desa yang ingin menjadi anggota penyelenggara pemilu 2024 diharuskan mendapat izin langsung dari atasan.

“Ya itu sesuai regulasi KPU,” bebernya.

“Untuk pelantikan PPK kemarin ada yang beberapa ASN contohnya,” tambahnya.

Budi mengingatkan, mulai dari 6 Januari 2023 hingga 11 Januari 2023 , tahap pemilu 2024 telah memasuki tes tertulis para calon Panitia Pemungutan Suara (PPS).

“Tes tertulis pemilihan anggota PPS tingkat kelurahan/kampung,” tandasnya. (Yf)

Bagikan

Subscribe to Our Channel