Follow kami di google berita

Anggota Komisi IV DPRD Samarinda Minta Pemkot Seriusi Perda Nomor 7 Tahun 2017

(Foto: Anggota Komisi IV DPRD Kota Samarinda, Ahmad Sopian Noor/Ist)

Anews.id, Samarinda – Penghargaan Kota Layak Anak (KLA) terus menjadi hal yang diawasi oleh Komisi IV DPRD Kota Samarinda.

Hal ini diungkapkan langsung oleh anggota Komisi IV DPRD Kota Samarinda, Ahmad Sopian Noor. Ia menuturkan untuk mendukung perwujudan KLA harus diiringi dengan keseriusan dari pemerintah daerah dengan menegakkan Peraturan Daerah (Perda) nomor 7 tahun 2017 tentang pembinaan anak jalanan, gelandangan, dan pengemis.

“Anjal dan Gepeng ini sering ada di lampu merah dan ruas jalan, karena ini tentunya mengganggu pengguna jalan, dan hal itu juga bisa membahayakan keselamatan mereka,” ungkap Ahmad Sopian Noor saat ditemui awak media. Jum’at (28/10/2022).

Selain itu, Sopian sapaan karibnya juga menyampaikan kepada pemerintah kota (pemkot) Samarinda agar bersedia memberikan solusi khususnya bagi anak-anak yang masih dalam usia dini, dan kerap diekploitasi oknum tidak bertanggung jawab.

“Karena kalau Perda kota layak anak ini disahkan, permasalahan ini pastinya akan selesai,” jelas Sopian.

Politikus dari fraksi Golkar itu menambahkan dalam urusan mencari nafkah seharusnya tidak patut dihalangi, namun Pemkot Samarinda punya aturan.

“Sering masih kita melihat anak-anak bayi dieksploitasi demi mendapatkan rasa kasihan dari orang-orang. Sedangkan Perda sudah tinggal ketuk, harus ada format dari pemerintah agar kota layak anak tercapai,” pungkasnya.

Bagikan

Subscribe to Our Channel