Follow kami di google berita

Ketua Komisi III DPRD Samarinda Minta Pertamina Kaji Ulang Pelayanan BBM Bersubsidi Pada Malam Hari

(Foto: Ketua Komisi III DPRD Kota Samarinda, Angkasa Jaya Djoerani/Ist)

Anews.id, Samarinda – Pelayanan penjualan Bahan Bakar Minyak (BBM) jenis pertalite di sejumlah Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) Kota Samarinda telah diberlakukan.

Diketahui, dari sebaran informasi yang dilakukan pihak pertamina ada 6 SPBU di Kota Samarinda yang hanya melayani pengisian BBM jenis pada jam 19.00-24.00 Wita.

6 SPBU tersebut yakni yang berada di jalan Kadrie Oening, 2 SPBU berada di jalan Juanda, 1 SPBU di Jalan Kesuma Bangsa, dan Jalan Diponegoro.

Menanggapi Hal tersebut, Ketua Komisi III DPRD Kota Samarinda, Angkasa Jaya Djoerani menuturkan bahwa sudah ada beberapa aturan seperti pembelian jenis Pertalite maksimal 300 ribu untuk membatasi pembelian BBM bersubsidi. 

“Apakah solusi pembelian maksimal BBM bersubsidi itu tidak mengatasi permasalahan kemacetan, sehingga Pertamina harus membuat aturan baru pembelian BBM jenis Pertalite dilakukan pada malam hari,” ungkapnya saat dihubungi melalui sambungan seluler. Sabtu (29/10/2022).

Selain itu, Jaya sapaan karibnya mengatakan apakah aturan baru yang dibuat oleh Pertamina bisa meminimalisir kemacetan akibat antrean SPBU. Pasalnya, ia menilai dengan aturan pembatasan pembelian BBM Pertalite tetap saja membuat kemacetan di jalan.

“Harusnya pertamina bisa bijak dalam menyikapi masalah ini, jangan langsung membuat aturan seperti itu. Apakah efektif aturan pembelian jenis Pertalite di malam hari. Kasihan masyarakat yang bekerja di pagi hari,” Tegas Jaya.

Untuk itu, Politisi dari fraski PDI Perjuangan itu meminta pihak pertamina bisa mengkaji ulang aturan itu, apakah aturan itu bisa mengatasi masalah ini.

“Jangan sampai masyarakat yang menjadi korban. Karena tidak bisa membeli BBM bersubdi, jadi mereka tidak bisa bekerja,” pungkasnya.

Bagikan

Subscribe to Our Channel