Follow kami di google berita

Anggaran DBON Nilainya Fantastis, Marthinus Minta Pemprov Kaltim Kaji Serius

Anggota DPRD Kaltim, Marthinus. (Dok DPRD Kaltim)
Anggota DPRD Kaltim, Marthinus. (Dok DPRD Kaltim)

Anews.id, Samarinda – Marthinus, selaku Anggota DPRD Kaltim mengimbau Pemprov Kaltim melakukan pengkajian ulang mengenai hibah anggaran dana yang diberikan kepada Desain Besar Olahraga Nasional (DBON) Kaltim.

Sebagai informasi, sebanyak 20 persen hibah anggaran dana telah diterima oleh DBON Kaltim dari Pemprov Kaltim. Berdasarkan dari yang ia ketahui, hal tersebut menimbulkan pertanyaan besar di benak masyarakat Kaltim.

“Soal DBON ini jadi pertanyaan masyarakat Kaltim. Sebab anggaran yang dihibahkan itu 20 persen dari Pemprov Kaltim. Ini perlu dikaji ulang,” ungkap Marthinus.

Nominal pasti dari hibah anggaran dana Pemprov Kaltim ke DBON Kaltim tersebut diketahui mencapai angka Rp 31 miliar. Berdasarkan nominal yang jumlahnya cukup besar tersebut, Marthinus memberikan dorongan kepada Inspektorat Wilayah (Itwil) Kaltim dan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan Kaltim agar dapat melakukan audit dengan segera. Baginya, keterangan perlu diperoleh dari pengurus DBON yang bersangkutan.

“Pengurus DBON Kaltim ini perlu dipanggil untuk memberikan keterangan bahwa dana yang dihibahkan pemprov ini seperti apa alur penggunaannya,” lanjutnya.

Nominal hibah anggaran dana tersebut, ungkap Marthinus, telah menjadi perbincangan di media sosial. Berdasarkan penilaian masyarakat, jumlah hibah anggaran dana yang diberikan Pemprov Kaltim ke DBON Kaltim tersebut terlalu besar.

“Apa nanti tidak jadi polemik ke depan? Kami menghindari itu. Makanya lebih baik diaudit dari sekarang,” lanjutnya.

Selain itu, Marthinus pun memberikan dorongan kepada para rekannya di Komisi IV DPRD agar dapat memanggil pengurus DBON dengan segera. Mengenai hibah anggaran dana tersebut akan dibahas melalui Rapat Dengar Pendapat (RDP) secara lebih detail.

“Rekan-rekan Komisi IV bisa panggil DBON untuk menyampaikan seperti apa selama dibantu oleh hibah dari provinsi itu. Apakah memang sesuai dengan aturan atau tidak,” pungkasnya. (Adv)

Bagikan

Subscribe to Our Channel