Follow kami di google berita

Akui Proses Perizinan Galian C Butuh Waktu Tahunan

TANJUNG REDEB – Proses perizinan material konstruksi di Kabupaten Berau ternyata tidak bisa dilakukan dalam waktu singkat. Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) mengungkapkan, pengurusan izin, khususnya untuk material seperti pasir sungai, dapat memakan waktu hingga satu hingga dua tahun.

Kepala Bidang Tata Ruang Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Berau, H.Sehknurdin, menjelaskan bahwa lamanya proses tersebut, disebabkan oleh berbagai tahapan yang harus dilalui, mulai dari administrasi hingga kajian lingkungan yang ketat.

“Kalau untuk pasir sungai itu memang panjang prosesnya. Bisa satu sampai dua tahun, karena harus melalui kajian lingkungan dan berbagai tahapan lainnya,” ujarnya saat ditemui, Rabu (1/4/2026).

Ia menegaskan, proses tersebut bukan tanpa alasan. Pemerintah ingin memastikan bahwa aktivitas pengambilan material tidak menimbulkan kerusakan lingkungan, terutama di wilayah sungai dan kawasan hulu yang memiliki karakteristik alam cukup sensitif.

Selain pasir sungai, material lain seperti tanah urug memiliki waktu pengurusan yang relatif lebih cepat, yakni sekitar tujuh hingga sembilan bulan. Meski demikian, tetap diperlukan kelengkapan dokumen dan prosedur yang harus dipenuhi.

“Tanah urug lebih cepat, sekitar tujuh sampai sembilan bulan. Tapi tetap harus melalui proses yang sesuai aturan,” tegasnya.

Sehknurdin mengakui bahwa lamanya proses perizinan ini kerap menjadi tantangan bagi pelaku usaha di lapangan. Namun, di sisi lain, hal tersebut juga menjadi bagian penting dalam menjaga keseimbangan antara kebutuhan pembangunan dan kelestarian lingkungan.

PUPR Berau pun terus berupaya mendorong para pelaku usaha agar tetap menempuh jalur perizinan yang benar, meskipun membutuhkan waktu yang tidak singkat. Dengan demikian, aktivitas penyediaan material dapat berjalan legal, aman, dan berkelanjutan.

“Kita dorong mereka untuk tetap berproses. Karena kalau sudah berizin, aktivitasnya lebih aman dan tidak menimbulkan masalah ke depannya,” pungkasnya. (Ta)

Bagikan

Subscribe to Our Channel