Follow kami di google berita

Agar Miliki Persepsi yang Sama, BPC Gapensi Berau: Perlu Sosialisasi Aturan Perundangan terkait Pengadaan Barang /Jasa Pemerintah

A-News.id, Berau – Pengurus BPC Gapensi Kabupaten Berau melalui suratnya dengan nomor 454/BPC-21//03/IX/2021 tertanggal 23 September 2021 telah bermohon kepada Bupati Berau, terkait sosialisasi Undang-Undang Jasa Konstruksi No. 2 Tahun 2017, Peraturan Presiden No. 12 tahun 2021 tentang Pengadaan Barang /Jasa Pemerintah, dan Peraturan Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang Jasa No. 12 Tahun 2021, untuk membantu pihaknya mendatangkan narasumber dari LPKK, Pusjakon Kementerian PUPR dan LPJKN ke Berau.

Ketua BPC Gapensi Berau, Drs. H. Imam Sururi, Jum’at, 24/9/2021 mengatakan bahwa dengan sudah terbitnya Undang-Undang Jasa Konstruksi No. 2 Tahun 2017, Peraturan Presiden No. 12 tahun 2021 tentang Pengadaan Barang /Jasa Pemerintah, dan Peraturan Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang Jasa No. 12 Tahun 2021 yang merupakan turunan dan penjelasan dari Perpres 12 Tahun 2021, yang sama-sama kita ketahui bahwa tebalnya lebih dari 5.000 (lima ribu) halaman itu, para calon penyedia barang/jasa tidak akan mampu memahaminya tanpa adanya sosialisasi dan penjelasan yang rinci.

Oleh karena itu, BPC Gapensi Kabupaten Berau, lanjut Imam, memohon kepada Bupati Berau agar bisa kiranya membantu mendatangkan narasumber dari LKPP, Pusjakon Kementerian PUPR dan LPKJN untuk memberikan sosialisasi kepada segenap anggota BPC Gapensi maupun anggota asosiasi jasa konstruksi lainnya, sebagai calon penyedia barang dan jasa agar bisa memahami perundang-undangan yang mengatur tentang proses barang/jasa pemerintah, sehingga akan terhindar adanya perbedaan persepsi secara berulang-ulang dan terus menerus setiap tahunnya antara kami calon penyedia dengan para pejabat terkait, terutama dengan PPK dan Pokja ULP.

Disampaikan juga oleh Imam Sururi, bahwa permohonan BPC Gapensi ini sudah disampaikan di dalam rapat dengan Komunike Asosiasi Jasa Konstruksi Kabupaten Berau, yang sepakat dan mendukung terkait permohonan sosialisasi perundang-undangan yang mengatur tentang proses barang/jasa pemerintah ini.

“Hal ini supaya kami bisa memahami dan sekaligus bisa ada pemahaman pada perundang-undangan yang mengatur tentang proses barang/jasa pemerintah, sehingga akan terhindar adanya perbedaan persepsi secara berulang-ulang dan terus menerus setiap tahunnya, antara kami calon penyedia jasa dengan para pejabat terkait, terutama dengan PPK dan Pokja ULP,” ujarnya.

Imam berharap permohonan tersebut dapat direalisasikan oleh Bupati Berau dalam waktu dekat sehingga pelaksanaan sosialisai dimaksud dapat segera dilakukan. (dit)

Bagikan

Subscribe to Our Channel